REMBANG – JAGAT BATARA. Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meluas. Setelah menetapkan beberapa tersangka di tingkat pusat, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengarahkan penyidikan hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Secara resmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung tertanggal 31 Juli 2025, yang memberi mandat kepada Kejari untuk membantu penyidikan dalam lingkup daerah.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari Rembang telah memeriksa sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Di antaranya adalah:
- Mardi, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Rembang.
- Sutrisno, Kepala Dindikpora Rembang saat ini.
- Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang terlibat dalam pengadaan.
- 10 Kepala Sekolah Dasar Negeri di Rembang, sebagai pihak penerima manfaat program Chromebook.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan perangkat Chromebook di Kabupaten Rembang dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kejaksaan Miliki Wewenang Penuh dalam Penyelidikan
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah diberi kewenangan penuh oleh Kejagung untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan, penyitaan, bahkan penggeledahan jika diperlukan.
“Kami diminta melakukan penyidikan perkara Tipikor pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Sprindik turun pada 31 Juli 2025,” ungkap Yusni dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025) sore.
Yusni memaparkan bahwa program pengadaan Chromebook di Kabupaten Rembang berjalan dalam beberapa fase berbeda:
Tahun 2019: Kabupaten Rembang tidak menerima bantuan Chromebook dari Kemendikbudristek.
- Tahun 2020: Rembang mulai menerima program tersebut melalui sistem Siplah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), di mana dana dari pemerintah pusat ditransfer langsung ke rekening sekolah. Pengadaan dilakukan mandiri oleh kepala sekolah. Total ada 16 SD penerima manfaat.
- Tahun 2021: Pengadaan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek. Sekolah penerima mendapatkan Chromebook dalam bentuk paket kiriman langsung, tanpa proses pengadaan di tingkat daerah. Kali ini, ada 10 SD di Rembang yang menjadi penerima.
- Tahun 2022: Pengadaan dilakukan oleh Dindikpora Rembang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan sasaran yang jauh lebih besar, yakni 210 SD di berbagai kecamatan di wilayah Rembang.
Yusni menyebut bahwa pengusutan kasus ini di Rembang dimulai dari laporan salah satu organisasi masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan perangkat TIK, termasuk Chromebook. Saat ini, sejumlah dokumen penting telah disita sebagai barang bukti, seperti dokumen pemesanan, bukti pembayaran, dan dokumen pengadaan.
“Soal bagaimana nasib dari dugaan korupsi kasus TIK yang sudah ditangani terlebih dahulu, kami masih menunggu petunjuk Kejagung, sambil kami memperdalam perkara,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah usai menghadiri rapat di ruang Sekretariat Daerah, Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, membenarkan bahwa Kabupaten Rembang memang termasuk dalam daftar penerima manfaat dari program pengadaan Chromebook tersebut. (MP)