Headlines

Kapolres Bogor Tegas: Warga yang Lawan Begal Tak Akan Dipenjara, Bela Diri Bukan Kejahatan

Screenshot 2025 07 04 113421

Kabupaten Bogor — JAGAT BATARA, 4 Juli 2025. Masyarakat Kabupaten Bogor kini bisa sedikit lebih tenang dalam menghadapi ancaman aksi kriminal jalanan. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa warga yang membela diri dari aksi begal tidak akan dikenai proses hukum. Pernyataan ini disampaikan Rio seusai melaksanakan kegiatan bedah rumah di wilayah Rancabungur, Bogor.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar di tengah maraknya kasus pembegalan yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Rio menegaskan bahwa diskresi kepolisian diberikan kepada warga yang menjadi korban begal dan melakukan pembelaan diri.

“Jadi banyaknya kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban, saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” tegas Rio.

Rio juga menjamin bahwa tindakan membela diri dalam situasi yang mengancam nyawa bukanlah perbuatan melawan hukum. Ia menekankan, selama tindakan warga dilakukan dalam konteks mempertahankan diri, maka pihak kepolisian tidak akan melakukan proses penahanan.

“Saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal, silakan membela diri, dan saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal,” ujarnya lugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Rio juga menegaskan sikapnya yang tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk begal dan premanisme. Menurutnya, tindakan kriminal seperti itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat secara langsung.

“Terserah, diperbolehkan semuanya. Saya nggak ada masalah karena begal sama kasus preman dan yang lain, saya tidak akan menolerir di Kabupaten Bogor,” kata Rio, mempertegas komitmennya memberantas kejahatan jalanan.

Pernyataan Kapolres Bogor ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, terutama warga yang merasa resah dengan meningkatnya aksi kriminalitas di wilayah mereka. Diskresi semacam ini dinilai penting dalam menghindari kriminalisasi terhadap korban yang justru berupaya melindungi dirinya sendiri.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum juga mengingatkan pentingnya batasan dan kehati-hatian dalam implementasi kebijakan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi tertentu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *