Sukabumi — JAGAT BATARA. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali menggencarkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan internal.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan keberadaan barang-barang terlarang seperti handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba (Halinar) di dalam lapas.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, terutama program prioritas pertama yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba serta penipuan yang dilakukan dari dalam lapas atau rutan,” ujar Budi kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025, yang memberikan pedoman tentang pentingnya melakukan penggeledahan secara aman dan efektif di blok hunian. “Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan prosedur serta potensi gangguan keamanan lainnya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang kemudian langsung diinventarisasi dan diamankan. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia ini tidak hanya bersifat insidentil, tapi juga akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan di dalam lapas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini bukan sekadar menjalankan kewajiban formal, namun mencerminkan komitmen penuh pihak Lapas Sukabumi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terbebas dari barang-barang terlarang.
“Kami pastikan setiap blok hunian dalam kondisi zero handphone dan zero narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menjamin keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Budi juga menambahkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, yang mewajibkan setiap lapas melakukan razia blok hunian minimal satu kali dalam seminggu.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, pengawasan dan penegakan aturan di dalam lapas akan semakin optimal,” tutupnya. (Red)