Headlines

Kadinkes Kab. Sukabumi beri Hak jawab terkait ODMK.

WhatsApp Image 2024 08 02 at 08.07.13 43db55a9

Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at 2 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait dengan pemberitaan di media online “Seputar Jagat News”, “Jagat Batara”, “Bintang jagat News” Yang berjudul “Diduga penggunaan anggaran ODMK Dinkes Kab Sukabumi tahun 2023 bermasalah” Rabu 31 Juli 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi SKM, MSI memberi hak jawabnya kepada awak media Seputar Jagat News (Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) melalui pesan whatsapp-nya 1 Agustus 2024.

Kata Agus Sanusi “

  1. Menu kegiatan sudah tersedia dari Kemenkes
  2. Untuk kegiatan rakor dan pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (TPKJM)
  3. Rakor dan pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (TPKJM) di Puskesmas
  4. Pendampingan skrining bagi puskesmas”
    Selanjutnya Agus Sanusi menjelaskan “Di menu kegiatan kami tidak ada anggaran untuk merujuk orang gangguan jiwa. Kegiatan tersebut anggaran DAK. Menu kegiatan dari kemenkes.” jelasnya
    Sementara di sisi lain awak media mendapatkan data laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi SKM., M. Si di point.
    2.2 penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, Alokasi anggaran ini sebesar Rp 215.937. 692.660,00 terealisasi Rp. 213.652.672.989. Diantaranya kegiatan di angka 17. Pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK).
    Alokasi anggaran ini sebesar Rp 219.204.000. dan terealisasi Rp 210.204.000. Keluarannya adalah jumlah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang mendapatkan pelayanan kesehatan: 700 orang

Artinya, kegiatan yang dilaksanakan seperti yang dijelaskan oleh Agus Sanusi, namun pelaporan daripada kegiatan tersebut adalah terkait pelayanan kesehatan untuk 700 orang, entah kenapa dibuat seperti ini, tidak berkesuaian dengan laporan,,
Hanya Tuhan Yang Tahu kegiatan ini. (Doenks)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat