Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 11 September 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Kali ini, giliran Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan Sekdes, terungkap fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.
“Hasil pengembangan perkara Sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350 juta,” ujar Agus, Kamis (11/9/2025).
Atas perbuatannya, Kades Cikahuripan dijerat ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Meski telah berstatus tersangka, Agus menambahkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif.
Agus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu. “Baik melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar praktik penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya.
MP