Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 11 Juni 2025. Sengketa kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran memicu kontroversi baru di dunia hukum Indonesia. Setelah sebelumnya kapal ini dinyatakan disita dalam perkara pidana pencemaran lingkungan, kini Pengadilan Negeri (PN) Batam justru memerintahkan pengembalian kapal dan muatannya senilai triliunan rupiah kepada penggugat, Ocean Mark Shipping Inc. Jaksa pun tak tinggal diam dan resmi mengajukan banding.
Putusan perdata ini dibacakan oleh majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, pada 2 Juni 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc sah secara hukum sebagai pemilik kapal MT Arman 114 beserta muatannya, yakni 166.975,36 metrik ton light crude oil.
“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal,” demikian bunyi putusan hakim.
Yang menjadi perhatian adalah bahwa kapal MT Arman 114 sebelumnya sudah dinyatakan disita dalam perkara pidana lingkungan yang telah inkrah. Dalam sidang pidana yang dipimpin hakim Sapri Tarigan di PN Batam, Rabu (10/7/2024), terdakwa Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba — warga negara Mesir sekaligus nakhoda kapal — dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas pencemaran laut Natuna.
Meski begitu, sidang digelar secara in absentia karena terdakwa melarikan diri dan tidak hadir selama proses peradilan. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menyatakan bahwa kapal berbendera Iran itu membuang limbah minyak secara ilegal di Laut Natuna Utara, menimbulkan pencemaran yang melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Merespons putusan perdata yang memerintahkan pengembalian kapal dan minyaknya ke Ocean Mark Shipping, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding resmi pada 4 Juni 2025.
“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus.
Menurut jaksa, keputusan hakim perdata ini sangat janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi selama proses penyidikan hingga putusan pidana, tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas kapal maupun muatannya, termasuk Ocean Mark Shipping.
Kapal MT Arman 114 ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 pada Oktober 2023 di perairan Laut Natuna Utara. Penangkapan dilakukan atas dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah minyak. Kapal tersebut memuat light crude oil dengan estimasi nilai mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan mengkhawatirkan bahwa jika kapal dan muatannya dikembalikan kepada penggugat, negara berpotensi kehilangan penerimaan lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini memicu keprihatinan karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan merugikan negara. (Red)