MEDAN – JAGAT BATARA. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Khamozaro Waruwu ini, hakim secara tegas meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
Sidang yang dimulai pukul 10.47 WIB ini menghadirkan tiga saksi dari lingkungan Dinas PUPR Sumut, yaitu Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPT Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan). Ketiganya dimintai keterangan untuk menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Mora).
Kedua terdakwa diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan pada dua ruas penting: Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam kesaksiannya, Andi Junaidi Lubis mengungkapkan bahwa ia diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Kadis PUPR Topan Ginting pada 22 April 2025. Kunjungan itu dikemas dalam bentuk kegiatan off-road, dan disambut warga Desa Sipingot yang membentangkan spanduk dukungan agar jalan tersebut segera diperbaiki.
Namun, Hakim Waruwu menilai keterangan Andi tidak sesuai fakta. Dengan nada tegas, ia menyebutkan bahwa kunjungan itu adalah bagian dari survei jalan yang akan ditender, bukan sekadar kegiatan off-road.
“Saudara saksi, kedatangan Gubernur dan rombongan adalah untuk survei jalan. Bukan off-road. Saudara jangan bohong. Saudara diperintah Kepala UPT untuk menunjukkan jalan rusak. Katakan yang sebenarnya,” tegas Waruwu.
Fakta menarik lainnya terungkap dalam persidangan, yaitu adanya pertemuan tertutup antara terdakwa Kirun, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025—hanya sebulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR. Pertemuan itu disebut membahas proyek pembangunan dua ruas jalan yang kini jadi perkara.
Selang sebulan setelah pertemuan, yakni pada 22 April 2025, Bobby Nasution bersama Topan Ginting meninjau langsung lokasi proyek tersebut di Sipiongot.
Namun, dalam kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun dan Kasi Perencanaan Edison Togatorop, terungkap bahwa proyek jalan tersebut belum memiliki alokasi anggaran dalam APBD Sumut 2025. Anggaran proyek senilai Rp 165 miliar itu justru muncul dari pergeseran anggaran antar-dinas yang dilakukan hingga enam kali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut.
“Anggarannya belum dianggarkan di APBD 2025. Masih dalam pengalokasian dari pergeseran anggaran,” ungkap Haldun.
Lebih lanjut, Edison mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek tersebut, termasuk dalam penunjukan konsultan perencana. Ia menyebut semua proses ditentukan langsung oleh Kadis PUPR, Topan Ginting.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkap kejanggalan serius dalam proyek ini. Ia menyebut proses tender dilakukan sebelum perencanaan disusun, dengan durasi yang mencurigakan cepat.
Tender diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.32 WIB, dan disetujui oleh Dinas PUPR pada pukul 23.34 WIB di hari yang sama. PT Dalihan Na Tolu Grup diumumkan sebagai pemenang.
Namun, dokumen perencanaan dari dua konsultan baru masuk sebulan kemudian, pada akhir Juli 2025. Paket Sipiongot–Batas Labuhan Batu dikerjakan oleh CV Balakosa Konsultan, sedangkan Sipiongot–Hutaimbaru oleh CV Wira Jaya Konsultan.
“Kedua konsultan perencana baru memasukkan detail rencana proyek pada akhir Juli. Padahal pemenang lelang sudah ditetapkan sebulan sebelumnya,” tegas jaksa Eko.
Ia menambahkan, proyek yang dikerjakan tanpa perencanaan seharusnya hanya untuk proyek bersifat darurat atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun proyek ini tidak tergolong PSN dan bukan proyek mendesak.
Menyikapi fakta-fakta yang muncul di persidangan, Hakim Waruwu menginstruksikan kepada jaksa agar menghadirkan Penjabat Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang selanjutnya.
“Kita ingin tahu dasar hukum Pergub Sumut yang digunakan untuk pergeseran anggaran hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” ujar Waruwu memberi peringatan keras kepada saksi Haldun.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan dari pejabat penting yang disebut dalam perkara ini, termasuk kemungkinan kehadiran Bobby Nasution di ruang sidang Tipikor Medan. (MP)