Headlines

Gugat Mantan Media Miliknya, Dahlan Iskan Seret Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya

Screenshot 2025 06 16 081757

Surabaya – JAGAT BATARA, Senin, 16 Juni 2025. Nama Dahlan Iskan kembali mencuat ke publik. Mantan CEO Jawa Pos Group itu kini justru menggugat perusahaan media yang pernah ia besarkan, PT Jawa Pos, melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi PN Surabaya dan detikJatim, gugatan perdata tersebut diajukan Dahlan Iskan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam berkas gugatan, Dahlan menunjuk Beryl Cholif Arrachman sebagai kuasa hukumnya. Ia menggugat dua pihak: Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (yang sebelumnya dikenal dengan nama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos, perusahaan media tempat Dahlan pernah berkiprah sebagai pemimpin utama yang mengantar koran itu menjadi raksasa pers nasional.

Gugatan ini menandai babak baru dalam hubungan antara Dahlan dan institusi media yang dulu ia bangun. Meski belum diketahui secara rinci substansi perkara, gugatan PMH ini telah menarik perhatian publik, khususnya di kalangan media dan hukum.

Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan saat ini perkara tersebut telah sampai pada tahap penetapan jadwal sidang. “Baru penetapan hari sidang,” ujar Pujiono kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Namun, hingga saat ini, pihak PN Surabaya belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa hakim yang akan menangani perkara ini.

“Saya belum lihat jadwal sidangnya,” tambah Pujiono.

Dengan gugatan ini, Dahlan Iskan—yang dikenal luas sebagai tokoh pers dan mantan Menteri BUMN—kembali menyita perhatian publik, namun kali ini bukan karena perannya dalam dunia media, melainkan sebagai penggugat dalam kasus hukum yang melibatkan media itu sendiri. Sidang perdananya kini dinanti publik, dengan harapan akan membuka tabir persoalan yang melatarbelakangi gugatan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *