Bandung – JAGAT BATARA, 5 Februari 2026. Kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, terus menjadi sorotan. Kondisi jalan nasional yang berlubang dan rusak parah itu kerap memicu kecelakaan lalu lintas sekaligus mengganggu arus logistik yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan langsung terhadap Jalur Pantura. Pasalnya, Pantura berstatus sebagai jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Dedi, penanganan Jalur Pantura tidak bisa dilakukan secara parsial atau sekadar tambal sulam. Mengingat fungsinya sebagai jalur utama penghubung Jakarta hingga Jawa Timur, Pantura membutuhkan rekonstruksi menyeluruh agar aman dan layak digunakan.
“Rekonstruksi jalan itu harus rekonstruksi, loh, bukan tambal. Rekonstruksi Jalan Pantai Utara Jawa Barat,” ujar Dedi, Rabu (4/2/2026).
Di tengah keterbatasan kewenangan daerah, Dedi mengaku telah menyiapkan skema solusi yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan mengalihkan pengelolaan jalan nasional yang melintasi pusat-pusat kota di Jawa Barat kepada pemerintah daerah.
Ia mencontohkan Jalan Pasteur di Kota Bandung yang berstatus jalan nasional. Pada 2026, jalan tersebut direncanakan akan direkonstruksi menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat melalui skema kerja sama atau nota kesepahaman (MoU).
“Tahun 2026 ini kita akan rekonstruksi pakai dana APBD Provinsi dengan MoU,” jelasnya.
Selain itu, Jalan Soekarno-Hatta di Kota Bandung yang juga merupakan jalan nasional dinilai bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Kota. Skema serupa, menurut Dedi, dapat diterapkan di berbagai daerah lain di Jawa Barat.
“Di setiap kota pasti ada jalan nasional yang lewat pusat kota. Seluruh jalan nasional itu nanti diserahkan ke provinsi dan sebagian ke kabupaten/kota,” katanya.
Dedi menilai, pengalihan status jalan nasional di pusat kota akan membuat pengelolaan infrastruktur menjadi lebih efektif dan responsif. Di sisi lain, beban pemeliharaan Kementerian PU di Jawa Barat akan berkurang secara signifikan.
Dengan demikian, anggaran pemerintah pusat yang sebelumnya tersebar untuk perawatan jalan nasional di dalam kota dapat difokuskan sepenuhnya untuk perbaikan Jalur Pantura Jawa Barat.
“Kalau tersedia anggaran untuk jalan nasional yang melewati kota, uangnya dipindahin saja untuk pembangunan khusus Jalan Pantai Utara Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status tersebut otomatis mengalihkan jalan nasional di pusat kota menjadi jalan provinsi, kabupaten, atau kota, sehingga tanggung jawab pemeliharaan beralih ke daerah.
Meski skema ini akan menambah beban anggaran daerah, Dedi menilai hal tersebut sepadan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat setempat. Ia juga menyinggung aspek keadilan fiskal dalam pengelolaan jalan.
Menurutnya, jalan di pusat kota mayoritas digunakan oleh warga lokal yang membayar pajak kendaraan di daerah tersebut. Sementara itu, Jalur Pantura dilintasi kendaraan-kendaraan besar lintas provinsi yang pajaknya tidak dibayarkan di Jawa Barat.
“Kalau jalan Pantura itu jelas jalan penghubung antarprovinsi. Kendaraan besar dari luar daerah menggunakan jalan kita, tapi pajaknya tidak dibayar di sini. Itu yang tidak pas,” tegasnya.
Skema pengalihan pengelolaan jalan nasional ini rencananya akan segera dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat. Dedi berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi konkret atas persoalan kerusakan Jalur Pantura yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha. (DS)
