Pekanbaru – JAGAT BATARA. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di Bagansiapiapi, pada Rabu, 30 April 2024. Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rohil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 April 2025. Menurut Zikrullah, tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK Fisik di Rohil.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Rohil. Dalam penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi yang menjadi dasar pencairan dana. Namun, belakangan diketahui bahwa rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Zikrullah.
Laptop yang disita, lanjut Zikrullah, diduga digunakan sebagai alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa ada upaya rekayasa untuk memperlancar pencairan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sekolah dasar.
“Kami menduga ada penyimpangan serius dalam pengelolaan dana ini, dan penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Zikrullah.
Proyek DAK Fisik 2023 yang tengah diselidiki merupakan kegiatan swakelola dengan anggaran yang cukup besar. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 40.366.863.000 dan diperuntukkan bagi 41 SD yang melibatkan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya item belanja yang tidak sesuai peruntukan, dan dana tersebut diduga telah disalahgunakan.
Zikrullah juga menambahkan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan dari Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan tujuan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejati Riau berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. (Red)