Cianjur – JAGAT BATARA, 8 Februari 2026. Polemik serius mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Cianjur. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan, menolak menandatangani kontrak kerja setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Nominal tersebut dinilai tidak layak dan bahkan lebih rendah dibandingkan upah yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer. Kondisi ini memicu kegelisahan dan gelombang penolakan di kalangan tenaga pendidik.
UR, salah seorang tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu telah menerima kontrak kerja sebanyak dua kali. Pada kontrak pertama, tidak dicantumkan informasi mengenai besaran gaji. Namun, pada kontrak kedua, nominal gaji justru tercantum sangat kecil.
“Pada kontrak pertama tidak ada keterangan soal gaji. Tapi di kontrak kedua tiba-tiba muncul nominal Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk pegawai teknis. Kami kaget karena nilainya sangat kecil,” ujar UR, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, besaran gaji tersebut justru mengalami penurunan drastis dibandingkan penghasilan saat masih menjadi tenaga honorer. Sebelumnya, sebagian honorer yang telah lama mengabdi menerima gaji sekitar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bahkan ada yang lebih dari itu.
“Sekarang setelah menjadi PPPK, penghasilannya justru turun jauh. Status memang jelas, tapi penghasilan sangat tidak layak,” katanya.
Penolakan massal ini juga dibenarkan oleh Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional (FGTPN) Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin. Menurutnya, sebagian besar guru dan tenaga teknis menolak menandatangani kontrak karena nilai gaji yang dinilai tidak manusiawi.
“Sebagian besar menolak karena gajinya sangat rendah. Padahal, arahan dari pusat seharusnya disesuaikan dengan penghasilan saat masih honorer. Faktanya, ada yang turun setengah, bahkan sampai 80 persen,” tegas Edwin.
Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme penetapan gaji PPPK paruh waktu di daerah. Sebagai bentuk protes, ribuan guru dan tenaga kependidikan berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat.
“Sekitar 2.500 guru akan menyampaikan aspirasi ke DPRD. Kami juga akan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk meminta kejelasan dan memastikan dasar penetapan gaji ini,” ujarnya.
Polemik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi. Jika tidak segera mendapat kejelasan dan solusi, persoalan ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur serta menurunkan kepercayaan terhadap kebijakan PPPK paruh waktu.
(DS)
