Manokwari – Seputar Jagat MP. Sabtu, 4 Mei 2024. Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Manokwari Selasa (30/4/2024).
5 auditor atau pemeriksa yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Papua Barat dan Kepala kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kamar hotel ketua tim pemeriksa (auditor) David Patausung terungkap bagi-bagi uang.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengurangi item temuan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, “David memberikan uang kepada 5 auditor BPK Papua Barat setelah kegiatan selesai, berkisar antara Rp. 75 juta hingga 80 juta,” Ucapnya.
Selain Kasman Alwi ada enam saksi yang dihadirkan yaitu faradillah Sudirman, Ardiansyah, Nurul adiyati Rahma, Arlina Yakob dan Rescie Pratama Batti. Mereka mengungkapkan pemberian uang tunai dari David Patasaung.
Sidang tersebut merupakan lanjutan Dugaan Korupsi pengkondisian Hasil BPK yang diduga dilakukan terdakwa Patrice Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Papua Barat), abu Hanifah (Pengendali teknis), dan David Patas saung (Ketua Tim Pemeriksa kepatuhan belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Sorong dan instansi teknis lainnya).
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Helmin somalai SH, MH dengan Hakim anggota Pitata yartanto SH dan Hermawanto SH terungkap fakta adanya bagi-bagi uang dilakukan di hotel Mamberamo Sorong setelah dilakukan “exit meeting” pemeriksaan bansos (bantuan sosial) pada pemerintah Kabupaten Sorong kelima saksi mengakui menerima uang di kamar David Patasaung.
Faradilla auditor BPK pemeriksa bansos mengaku menerima uang setelah “exit meeting” pada siang Sabtu jelasnya.
“Saya ditelepon disuruh ke kamar dan dan kemudian dikasih uang Rp. 80 juta di kantong plastik warna hitam” kata Fadilah saat ditanya Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK (komisi Pemberantasan Korupsi).
Faradilla bertugas sebagai anggota tim pemeriksa belanja modal di Pemkab Sorong dalam temuannya ia menemukan 49 temuan namun Ketua Tim hanya memasukkan 20 temuan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sedangkan saksi Ardiansyah mengaku menerima uang tunai Rp 75 juta setelah dihubungi David untuk menghadap ke kamarnya, begitu juga dengan saksi Nurul yang menerima Rp 75 juta saksi arina Jacob menerima Rp. 75 juta dan Rp. 20 juta serta Rezky Pratama yang menerima Rp 80 juta. (*)