Jakarta – JAGAT BATARA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Ia disebut sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Tuduhan ini disampaikan langsung oleh mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha. Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (11/5/2025), Praswad menilai tindakan Firli sebagai bentuk nyata perintangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, dan meminta agar KPK segera menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” tegas Praswad.
Ia menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, ketika OTT terhadap Harun Masiku belum selesai dilakukan, Firli Bahuri secara tiba-tiba mengumumkan kegiatan operasi tersebut ke publik. Padahal, menurut prosedur, pengumuman resmi seharusnya dilakukan setelah operasi dinyatakan tuntas.
Pernyataan Praswad semakin diperkuat oleh kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025), Rossa menyebut bahwa pengumuman yang dilakukan Firli kala itu telah membocorkan strategi operasi senyap KPK.
Tidak hanya itu, Rossa juga mengungkap bahwa Firli secara sepihak merombak struktur satuan tugas (Satgas) yang kala itu tengah memburu Harun Masiku. Tim yang telah bekerja sejak awal kasus digulirkan diganti dengan tim baru tanpa alasan yang jelas. Bahkan, Rossa sendiri dicopot dari jabatannya sebagai penyidik dan dipulangkan ke instansi asalnya, Mabes Polri.
Menurut Praswad, tindakan Firli tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal perintangan proses penyidikan.
“KPK harus bertindak objektif dan tidak pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah mantan pimpinan mereka sendiri. Maka dari itu, segera tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi OTT Harun Masiku dan kawan-kawan,” tegasnya.
Kasus Harun Masiku menjadi salah satu misteri besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sejak buron pada awal 2020, keberadaannya tak kunjung terdeteksi, meskipun berbagai pihak mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan dan diselesaikan. (Red)