Headlines

Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan BOPD di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi: Panggilan untuk Investigasi Menyeluruh

WhatsApp Image 2025 02 02 at 20.44.42

Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 2 Februari 2025. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang kepala sekolah adalah mengelola sekolah guna mencapai tujuan pendidikan nasional, mengembangkan kurikulum, serta mengelola sumber daya manusia dan material dengan penuh integritas. Namun, situasi yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi tampaknya jauh dari ideal. Dugaan penyelewengan dana pendidikan oleh Kepala Sekolah IB, bersama Bendahara Komite NI dan Sekretaris Komite Iy, telah mencuat ke permukaan, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan pendidikan di wilayah ini.

Aliran Dana yang Menyimpang
SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menerima dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 2.142.000.000 serta dana BOPD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 1.900.000.000. Besaran dana yang tidak jauh berbeda juga diterima pada tahun sebelumnya. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, dana tersebut diduga kuat diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Seorang narasumber berinisial T (57) mengungkapkan kepada Seputarjagat News bahwa IB, bersama NI—yang juga seorang ASN di Dinas DP3A Kabupaten Sukabumi—meminjamkan dana tersebut kepada pengusaha konstruksi dengan bunga 10%. Hal ini, menurut T, dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, IB dan Iy, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMN 1 Cibadak, diduga terlibat dalam bisnis jual beli mobil.

“Dana bantuan pendidikan tersebut digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Caranya, Bendahara Komite (NI) meminjamkan uang kepada pengusaha konstruksi yang mendapat proyek pemerintah, dengan bunga sebesar 10%. Sementara itu, Kepala Sekolah (IB) dan Sekretaris Komite (Iy) melakukan bisnis jual beli mobil,” ungkap T.

Konfirmasi dan Bantahan
Pengusaha konstruksi berinisial SN mengakui pernah meminjam dana dari NI untuk keperluan proyek pemerintah, dengan bunga 10%. “Pinjaman itu diketahui oleh Kepala Sekolah (IB), dan bunganya juga sudah disepakati,” jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi, NI membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar, dan saya sudah mundur dari Bendahara Komite,” jawab NI melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Iy juga mengelak untuk memberikan klarifikasi dengan alasan kegiatan yang padat.

Seruan untuk Penyelidikan Mendalam
Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pengelolaan dana BOS dan BOPD secara mendetail. Mereka mengungkapkan adanya indikasi penggunaan kwitansi fiktif dalam laporan keuangan sekolah.

“Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki pertanggungjawaban keuangan sekolah karena ada indikasi kuat penggunaan kwitansi fiktif,” ungkap salah satu guru.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah IB belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan ini tidak hanya mencederai dunia pendidikan tetapi juga melanggar prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. (Doenks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *