Pekanbaru – JAGAT BATARA. Sabtu, 16 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau semakin intensif dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Kamis (14/11/2024), Kejati Riau memeriksa mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Yugo Antoro, sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Yugo, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala BPTD Kelas II Riau dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, diminta memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang mencapai Rp26 miliar.
Proyek Mangkrak dengan Potensi Kerugian Negara yang Signifikan
Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah di sektor transportasi darat, direncanakan memiliki nilai kontrak sebesar Rp25.955.630.000 dengan masa pengerjaan 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek yang dilaksanakan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) ini mengalami sejumlah masalah, termasuk ketidakmampuan perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Selain itu, proyek ini juga tercatat telah mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan memperpanjang waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024.
Namun, meski telah diberikan tambahan waktu, pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai dan pelabuhan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan logistik di Kepulauan Meranti itu hingga kini belum dapat difungsikan. Lebih mengkhawatirkan lagi, terindikasi adanya pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spek namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen untuk material yang belum ada di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi penggelembungan biaya dan pengalihan anggaran yang merugikan negara.
Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yugo Antoro merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dan keterangan dalam rangka penetapan tersangka dalam kasus ini. “Ya, Yugo Antoro diperiksa sebagai saksi. Selain itu, kami juga memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proyek ini, seperti Bendahara dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada BPTD Kelas II Riau,” ungkap Zikrullah pada Kamis sore.
Sebagaimana telah diketahui, selain Yugo, sejumlah ASN yang terlibat dalam proyek ini juga telah dimintai keterangan, antara lain Bendahara 2022 dengan inisial KK, Bendahara 2023 dengan inisial RO, PPSPM 2022 dengan inisial N, PPSPM 2023 dengan inisial JAB, dan KPA dengan inisial YA. Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk mendalami alur penggunaan anggaran dan pengeluaran yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
Jumlah Saksi Terus Bertambah, Potensi Kerugian Negara Capai Belasan Miliar
Penyidik Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan pembangunan pelabuhan ini, di antaranya I selaku Staf Teknis pada proyek tersebut, R selaku Staf Teknis lainnya, serta DP yang menjabat sebagai Ketua Pokja pada proyek ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejauh ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah tergantung pada perkembangan penyidikan. Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi ini dengan seksama.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Jelas
Kasus ini semakin mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena adanya penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian pengadaan barang, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Jika dugaan ini terbukti, maka kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, yang berpotensi menambah panjang daftar kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Penyidik Kejati Riau berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Riau berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyelidikan yang Mendalam Terhadap Pengelolaan Anggaran Negara
Kejati Riau menegaskan bahwa proyek besar seperti pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit tidak boleh menjadi celah bagi praktik korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dengan dana publik.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam merugikan negara. Kejati Riau juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga berujung pada penetapan tersangka yang jelas.
Kepada publik, Kejati Riau berharap agar masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan. (Red)