Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 15 Oktober 2024. Proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi yang didanai melalui APBD dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat senilai lebih dari Rp 44 miliar kini terjerat dugaan korupsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sukabumi dilaporkan mengalami ketidakcocokan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mencakup lima ruas jalan utama di kota ini.
Dari total anggaran, sekitar Rp 33 miliar berasal dari Provinsi Jawa Barat, sementara Rp 10,9 miliar bersumber dari APBD Kota Sukabumi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa nilai ketidakcocokan hasil pekerjaan mencapai Rp 421 juta untuk pembangunan pedestrian di lima ruas jalan, dan sekitar Rp 1,45 miliar untuk empat ruas lainnya.
Dugaan penyimpangan juga terlihat dari perbandingan harga barang yang tidak sesuai. Misalnya, harga ubin pemandu yang tercantum dalam RAB menunjukkan selisih yang mencolok. Penelusuran media mengungkapkan harga satuan untuk ubin yang seharusnya sekitar Rp 141.000 per pcs, tetapi dalam RAB dicantumkan sebesar Rp 1.931.600, tanpa penjelasan apakah harga tersebut berlaku per pcs atau per m2.
Menurut konsultan perencana, Asep Sidik, harga dalam RAB berdasarkan brosur resmi dan telah melalui berbagai proses koreksi. Namun, ketika ditanya tentang ketidakcocokan spesifikasi antara barang yang diterima dan yang tertera dalam RAB, Asep tidak memberikan jawaban memuaskan.
Pekerja di lapangan juga mengungkapkan bahwa terdapat praktik setoran kewajiban awal proyek yang dilakukan, dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar, menambah keraguan terhadap transparansi dan integritas proyek ini.
Kepala PPTK, Tuti Astuti, menegaskan bahwa RAB mencantumkan satuan meter persegi, tetapi pernyataannya bertentangan dengan data yang tertera, yang tidak mencantumkan satuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana publik dan penegakan hukum di sektor infrastruktur. Kini, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan transparansi. (Skm)