Headlines

Dua Tersangka Korupsi Jembatan Cipamuruyan Ditetapkan, Ditreskrimsus Polda Jabar Usut Potensi Kerugian Negara dari APBN 2022

WhatsApp Image 2026 02 25 at 4.25.40 AM

Bandung – JAGAT BATARA. Penanganan dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 tersebut.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/27/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 24 Februari 2026.

Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan pada 22 Juni 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan lantaran menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana.

Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan sendiri merupakan pekerjaan konstruksi yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat, dengan sumber pendanaan dari APBN 2022.

Penyidik Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian menetapkan dua tersangka, yakni:

  • Santoso, ST, aparatur sipil negara yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jawa Barat.
  • Apit Hilman, Kepala Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jerat Hukum Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara pasal dalam KUHP terbaru mengatur ketentuan pidana tambahan terkait tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dugaan Kerugian Negara Didalami

Hingga kini, penyidik masih mendalami besaran dugaan kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

Langkah penyidikan juga diklaim dilakukan secara terbuka. SP2HP telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Tembusan surat turut dikirimkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kakortastipidkor Polri, Kapolda Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya.

Penetapan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menelisik secara serius proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana pusat di daerah. Publik kini menanti, apakah pengusutan kasus Jembatan Cipamuruyan akan berhenti pada dua nama, atau justru membuka pintu pada aktor-aktor lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *