Headlines

Dua Mantan Pejabat Tinggi BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kondensat

Screenshot 2025 07 05 105616

JAKARTA – JAGAT BATARA. Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap dua mantan pejabat tinggi Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Terdakwa Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas, dan Joko Darsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh tim gabungan dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Tak hanya tuntutan penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya akan dikenai tambahan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kondensat oleh BP Migas yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengelolaan kondensat dengan PT TPPI, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menegaskan bahwa Raden Priyono dan Joko Darsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menjelaskan bahwa barang bukti yang tercantum dalam Daftar Barang Bukti I hingga XIX akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan menjadi bagian dari salinan putusan yang akan disampaikan oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi secara tegas dan profesional. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap Raden dan Joko merupakan bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum dan perlindungan aset negara.

Setelah pembacaan tuntutan yang sarat dengan argumentasi hukum dan bukti, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juni 2020. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum mereka akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, sebagai respons atas tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi di sektor energi strategis, dengan dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan alam negara. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kedua mantan pejabat BP Migas tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *