JAKARTA – JAGAT BATARA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa sebanyak 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan senilai total Rp60 triliun telah menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka. Tunggakan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini berada dalam tahap penagihan intensif oleh otoritas pajak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus menegakkan keadilan fiskal bagi masyarakat yang telah patuh membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa DJP telah melakukan serangkaian pemanggilan langsung terhadap para penunggak pajak untuk klarifikasi atas tunggakan mereka.
“Sebagian besar dari 200 wajib pajak yang kami panggil sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen pembayaran. Beberapa di antaranya mengajukan angsuran atau penundaan, dan ada juga yang telah mulai melunasi sebagian tunggakannya,” ujar Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Menurut Rosmauli, meskipun saat ini proses berjalan secara kooperatif, DJP tidak segan mengambil langkah hukum jika ada wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik.
Jika wajib pajak gagal melunasi kewajiban mereka, DJP akan menempuh tindakan penagihan sesuai prosedur hukum, mulai dari:
- Penerbitan Surat Teguran
- Surat Paksa
- Pemblokiran rekening
- Penyitaan aset
- Pencegahan ke luar negeri
- Penyanderaan atau gijzeling
“Namun, semua langkah ini akan dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rosmauli.
Meski siap bertindak tegas, Rosmauli juga menekankan bahwa DJP tetap membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban pajak tidak mengganggu kelangsungan usaha para wajib pajak.
“Kami tidak hanya fokus menagih. Kami juga membuka opsi penyelesaian yang efektif, tanpa mematikan usaha wajib pajak. Harapannya, ini akan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah patuh pajak,” tambahnya.
Pernyataan Rosmauli ini menegaskan peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (23/9/2025), Purbaya menyebut bahwa 200 penunggak pajak tersebut harus segera memenuhi kewajibannya dalam waktu satu minggu.
“Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, dari 200 pembayar pajak terbesar, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegas Purbaya.
Bahkan, Purbaya menegaskan bahwa bila mereka tidak segera membayar, akan ada konsekuensi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi mereka di Indonesia.
“Tahun ini pasti harus masuk (uangnya). Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujar Purbaya, tanpa menyebutkan nama-nama wajib pajak tersebut.
Meski daftar 200 penunggak pajak belum diungkap ke publik, pernyataan pemerintah ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum pajak akan semakin ketat ke depannya. Langkah DJP diharapkan tidak hanya berhasil mengamankan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (MP)