Headlines

Diduga selisih DBH Thn 2023 Kab. Sukabumi sebesar Rp 785 JT ada Di Satpol PP.

WhatsApp Image 2024 07 18 at 07.37.54

Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 17 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp 31 M, yang selama ini menjadi obrolan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi, yang sampai saat ini belum ada pengakuan resmi dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, (AS) dan anggotanya untuk menjelaskan di mana anggaran tersebut berada, dan digunakan untuk apa?

Demikian juga Kepala Daerah selaku Penanggungjawab APBD masih memilih bungkam, dan belum memberi penjelasan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, Di mana keberadaan selisih Anggaran tersebut. Seharusnya Kepala Daerah (Bupati Sukabumi Drs Marwan Hamami MM) sadar bahwa dirinya adalah dipilih oleh masyarakat dan mengelola uang negara dari hasil pajak masyarakat, dan diberi kewenangan untuk menggunakan keuangan negara tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi yang anehnya kenapa yang menggunakan susah menjelaskan selisih dana APBD sebesar Rp 31 M tersebut kepada DPRD dan Publik sesuai UU no. 14 THN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hal ini dijelaskan oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Ade Dasep Zainal Abidin 16/7/2024 kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya.

“Jelas saya mengatakan bahwa ada permainan anggaran APBD pada tahun 2023, antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi) dengan Pimpinan Banggar DPRD, saya yakini itu dan saya sudah masukkan di dalam pelaporan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun ke Aparat Penegak Hukum lainnya di Jakarta.” jelasnya.

Lanjut Politisi partai Gerindra ini “Saat ini suka tidak suka harus kita buka dan tim anggaran pemerintah daerah juga buka, hari ini Saya mendengar sudah sibuk mau merapikan administrasi, dan notulen notulen rapat DPRD mulai Tahun 2022 dan 2023, Apa yang dilakukan Bupati pun yang saya ketahui saya lihat dan Saya dengar akan saya buka sejelas-jelasnya di depan penyidik.” pungkasnya.

Di lain pihak awak media mendapatkan data bahwa anggaran dana bagi hasil pajak sebesar Rp 15.117.965.645 diantaranya sebesar Rp 785 juta ada di dalam kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini diungkapkan oleh sumber yang dapat dipercaya, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kata Sumber tersebut “Anggaran sebesar Rp 785 JT dari bagi hasil pajak (Rp 15.117.965.645.) ada di SatpolPP untuk kegiatan pengawasan rokok tanpa cukai.” Terangnya.

Ketika awak media melihat Data Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Belanja Daerah Anggaran sebesar Rp 11.352.625.670,00 Realisasi sebesar Rp 11.326.440.480,00.

Dalam kolom Nomenklatur Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak ada penjelasan tentang kegiatan pengawasan rokok tanpa cukai, dan tidak ada juga penjelasan tentang anggaran Rp 785 juta dari DBH.

Ketika awak media konfirmasi kepada anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade dasep Zainal Abidin 16/7/2024 untuk menanyakan hal tersebut. Kata Ade Dasep “Kalau ada penjelasan Rp 785 juta ada dalam kegiatan pengawasan rokok tanpa cukai, tentunya di Nomenklaturnya harus ada, dan juga ada keterangan besaran dana tersebut dalam kurung (DBH), kalau itu tidak ada ya berarti tidak ada dana DBH di situ.” jelasnya.

Lanjut Ade Dasep “Kalau anggaran tidak masuk dalam pembahasan anggaran itu untuk apa, ya akhirnya seperti ini. Penjabaran tidak jelas ya nanti jelaskan aja di penyidik.” ungkapnya.

Hal Senada ketika awak media menanyakan kepada aparat Pemkab Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai undang-undang nomor 40 THN 1999 tentang pers) terkait nomenklatur di dalam APBD tersebut, kata dia “Kalau memang sumber dari yang dapat dipercaya tersebut mengatakan bahwa dana DBH sebesar Rp 785 juta tersebut ada pada kegiatan, pengawasan rokok tanpa cukai, seharusnya Nomenklatur itu harus ada dan ada keterangan di anggaran tersebut (DBH), kalau dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 tersebut tidak ada, berarti tidak ada.” Jelasnya.

Lanjut Dia “Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum dalam Nomenklatur tersebut, susunan ke bawahnya seharusnya ada tertulis Pengawasan Rokok Tanpa cukai, karena tidak mungkin disatukan dengan kegiatan lainnya tanpa ada penjelasan.” Pungkasnya. Artinya belum jelas dimana keberadaan anggaran APBD THN 2023 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 785 juta sesuai penjelasan Narasumber yang dapat dipercaya sebagai pengelola keuangan.

Apabila keadaannya seperti ini apakah mungkin lepas pertanggungjawaban Tim Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dan Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami) sebagai penanggung jawab APBD. Silakan publik yang menilai.

Sampai pemberitaan ini di terbitkan awak media belum dapat menghubungi atau konfirmasi kepada pihak satpol PP Kabupaten Sukabumi terkait permasalahan ini. (Sam/Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat