Sukabumi – JAGAT BATARA. Sabtu 20 Juli 2024. Obat-obatan adalah zat kimia atau senyawa yang digunakan untuk menyembuhkan, menghentikan atau mencegah penyakit; meredakan gejala , atau membantu dalam diagnosis penyakit kemajuan dalam bidang pengobatan telah memungkinkan dokter untuk menyembuhkan banyak penyakit dan menyelamatkan nyawa.
Tujuan penggunaan obat secara aman dan efektif agar dapat tercapainya tujuan pengobatan Mencegah efek yang tidak diinginkan efek samping obat atau keracunan obat).
Mencegah resistensi dari kekebalan kuman (penggunaan antibiotik).
Manfaat obat adalah menurunkan angka kematian dan angka kesakitan dengan cara menyelamatkan jiwa, menurunkan jumlah pasien dan meningkatkan kesehatan,
Tetapi hanya jika obat tersebut aman berkhasiat, bermutu dan digunakan dengan benar.
( Https//www.pom.go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media sejak tahun 2023, diduga pengadaan obat di Puskesmas- Puskesmas kab.Sukabumi dalam pengadaan obat obatan, selalu ada kendala yaitu pada bulan Januari, February,dan Maret.
Adapun kendala tersebut diakibatkan karena pada bulan tersebut Dipa Anggaran belum ditandatangani,, akhirnya apabila pada saat obat habis maka beli dari anggaran Puskesmas itu sendiri,, sesuai arahan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan oleh PNS yang tidak mau disebut kan namanya 19/7/2024 (Sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang pers) Kepada awak media,
Kata Dia “Pembelian itu tidak melalui E.katalog , tetapi belanja langsung yang di arahkan dan diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (As) mengarahkan harus satu pintu , maksudnya dalam pembelian obat Kepada seseorang berinisial (S) dan Kalau untuk Alkes,dan Ipal kepada orang berinisial (F), yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD. Hal ini selalu di ucapkan Kadis pada saat rapat para kapuskesmas” ujarnya.
Lanjut Dia “Yang menjadi permasalahan buat Puskesmas obat yang dijual secara langsung oleh (S) itu hampir semua mendekati kadaluarsa artinya jangka waktu kadaluarsa obat tersebut tinggal 4 bulan, sehingga dipastikan obat tersebut dari segi harga tidaklah mungkin sama dengan harga obat yang jarak kadaluarsanya sampai dengan 2 tahun, paling harganya di pasaran gelap hanya 25% dari harga baru, bisa kita bayangkan berapa keuntungannya dan negara dirugikan akibat itu, oleh karena itu saya menjelaskan hal ini untuk adanya perubahan, dan yang paling ditakuti lagi akibat obat yang sudah mendekati kadaluarsa diserahkan kepada pasien, dapat berakibat keracunan obat” jelasnya.
Sebelumnya awak media mendapatkan informasi dari seseorang berinisial ( E) terkait masalah perdagangan obat dan Alkes di puskesmas Kabupaten Sukabumi.
Kata. (E) 20/7/2024. “Pemain obat di Puskesmas- Puskesmas Kabupaten Sukabumi adalah yang berinisial ( S), Dan S ini Diduga direkomendasikan oleh Kepala Dinas kesehatan (AS) setelah ada restu dari Bupati Sukabumi, dan untuk Alkes adalah (F), dan inilah yang boleh masuk berdagang ke Puskesmas Puskesmas, seperti yang dikatakan narasumber dari Puskesmas sudah ada arahan dari kadinkes Harus satu pintu” ucapnya.
Di lain pihak seorang mantan pemeriksa Puskesmas berinisial (A),19/7/2024 menerangkan kepada awak media ,
Kata. A “Tidak dipungkiri bahwa memang ada pengadaan obat di Puskesmas – yang pernah saya temukan sudah mau kadaluarsa sebulan lagi, padahal itu obat baru dibeli dari berinisial S tersebut. Ketika itu saya menegur Kepala Puskesmas tersebut, hanya jawab Kapus tersebut kepada saya itu kan arahan Kadis harus beli dari orang orang tersebut,kan dalam arahannya Kadis harus satu pintu” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat mengkonfirmasi atau menghubungi Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait tentang permasalahan tersebut.
(DS).