Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at 19 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 mendapatkan anggaran penyelenggaraan pengawasan dengan Tujuan Tertentu, penanganan penyelesaian kerugian daerah sebesar Rp 1.458.101.500, 00 dan Realisasi penggunaannya sebesar Rp 1. 444.350.500,00
Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan urusan pemerintahan Kabupaten.
Mereka bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur dan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra,, Ade Dasep Zainal Abidin kepada awak media 19/7/2024 melalui sambungan telepon selulernya terkait hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 tidak ada yg bergulir Kepada APH di kabupaten Sukabumi untuk dilakukan penegakan hukum” ujarnya.
Lanjutnya ” anggaran sebegitu besar yang jumlahnya miliaran rupiah tidak ada pernah diumumkan atau di publish kepada umum terkait hasil-hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi,yang dilimpahkan ke Kejaksaan, ataupun Kepolisian,
Terlebih lagi dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada tahun 2023 yang jumlahnya ratusan desa, mulai TGR dari Puluhan juta hingga sampai Rp 800 JT, dan tidak jelas juga progres, pengembalian ke Desanya” jelasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo terkait permasalahan tersebut,”
Kata Sambodo”kalau pemeriksaan khusus sepengetahuan saya harus menjadi penyelesaian tentang terkait kerugian negara apabila lebih 60 hari tidak di kembalikan yg Ter periksa diserahkan kepada pihak Kepolisian atau pihak Kejaksaan dan apabila tidak ada hasil pada Tahun 2023 tersebut Inspektur nya , perlu dipertanyakan tentang pengeluaran uang sebesar itu hasilnya mana? Masyarakat Sukabumi harus jeli hari ini agar tidak capek membuat Dumas tentang Desa, di lain pihak pemeriksa Riksus nya diduga bermain-main sambil menghabiskan uang negara dari anggaran” ucapnya.
“Saya berpendapat masyarakat Sukabumi melaporkan hal tersebut kepada BPKP Apakah benar penggunaannya Kalau benar mana hasilnya tentukan harus dijelaskan da itu uang rakyat”
“Sementara saya membaca di media banyak Desa-desa yang TGR nya bahkan hampir sampai dengan 800 juta tapi tenang-tenang saja tentu masyarakat hari ini bertanya ada apa?” Aparat penegak hukum juga harus ngambil langkah agar tidak dianggap pembiaran” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak inspektorat kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media.
(DS)