Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 12 Juli 2024. Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang memberikan pelayanan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi, serta pembangunan pemeliharaan instalasi, perbaikan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, utilitas bangunan fasilitas industri serta bentuk fisik lainnya. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
Dalam peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian Kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Bedanya jasa konstruksi merupakan layanan konsultasi atau jasa yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi sedangkan usaha jasa konstruksi lebih kepada penyedia usaha yang menjalankan jasa-jasa atas konstruksi tersebut. (Dikutip dari Https/jdih JASA KONTRUKSI go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait belum dibayarnya dana kepada penyedia jasa konstruksi sebesar 5% pada tahun 2023, seorang berinisial H (50) warga Kabupaten Sukabumi mengungkapkan. Kata H “Saya mendapatkan pekerjaan pada tahun 2023 dari Dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi, berupa pengadaan langsung, sub kegiatan rekonstruksi jalan pekerjaan pembuatan selokan tembok paket RK pada Agustus tahun 2023.” Ucapnya.
“Permasalahannya adalah kenapa pekerjaan saya sudah selesai dan pemeliharaan sudah selesai tetapi sisa pembayaran kepada perusahaan saya sebesar 5% belum dibayarkan sampai saat ini padahal sudah masuk di bulan Juli tahun 2024. Masalah dana 5% yang belum dibayarkan dari pemeliharaan pekerjaan ini bukan menimpa diri saya saja tetapi banyak perusahaan yang sama dengan saya.” jelasnya.
Lanjut H “Saya atas nama pengusaha meminta kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi (Dinas pekerjaan umum) untuk menyelesaikan ini karena sudah lewat waktu.” Ungkapnya.
Di lain pihak seorang pengusaha jasa konstruksi berinisial O, ketika ditanyakan oleh awak media terkait masalah dana pemeliharaan 5% pada tahun 2023 belum dibayarkan oleh pihak Dinas PU. Kata O dirinya menerangkan bahwa “Memang pada tahun 2023 untuk biaya pemeliharaan sebesar 5% tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi, seharusnya itu sudah dibayarkan tapi Faktanya sampai saat ini belum.” ucapnya.
Hal yang Senada diungkapkan oleh seorang pengusaha jasa konstruksi yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers narasumber wajib dilindungi)
Kata dia “Yang dipermasalahkan adalah cara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak dinas pekerjaan umum. Cairnya uang itu kan setelah melewati beberapa tanda tangan pejabat di PU tersebut, diantaranya administrasi PHO dan lain sebagainya, setelah itu datanglah pihak BPK memeriksa hasil pekerjaan tersebut. Selesai pemeriksaan yang didapatkan adalah TGR.” Ujarnya.
“Dan oleh dinas pekerjaan umum disarankan harus mengembalikan yang besarannya ratusan juta. Seharusnya kan kalau memang diketahui ada pekerjaan yang kurang oleh pihak dinas pekerjaan umum Jangan dilakukan PHO dan mencairkan dananya.” jelasnya.
“Selanjutnya pemborong disuruh mengganti TGR temuan BPK tersebut, dan dijanjikan pekerjaan untuk tahun selanjutnya.” Ujarnya.
Masih kata Dia “Tetapi setelah saya diberi kegiatan kembali tetap saja Dinas PU minta setoran lagi atas kerjaan tersebut, padahal TGR sebelumnya bukan karena kami tetapi kan karena petugas PHO dan FAO dari dinas juga.” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi oleh awak media tentang permasalahan ini. (sam)