Headlines

Diduga Dinas Pertanian Kab. Sukabumi Pungli Pada Saat Penyerahan Alsintan Kepada Poktan

WhatsApp Image 2024 09 13 at 13.27.09

Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at 13 September 2024. Alat dan mesin pertanian atau yang biasanya disingkat dengan Alsintan merupakan alat-alat yang digunakan dalam bidang pertanian untuk melancarkan dan mempermudah petani dalam mengolah lahan dan hasil-hasil pertanian. Alat dan mesin pertanian sangatlah berperan penting dalam berbagai kegiatan pertanian diantara salah satu kebijakan pemerintah dalam penyediaan alsintan tersebut adalah melalui kegiatan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda 2, Rice Transplanter, Pompa Air, Chopper dan Cultivator.

Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang digunakan untuk kegiatan pertanian antara lain:

Traktor, digunakan untuk membajak lahan, mengelola tanah, dan menarik alat pertanian lainnya

Pompa irigasi, digunakan untuk menyediakan air dalam jumlah besar dan waktu yang cepat untuk mengairi lahan yang luas

Mesin perontok padi, digunakan untuk memisahkan bulir padi dari batangnya setelah dipanen

Rotavator, digunakan untuk mengolah tanah pertama dan kedua

Bajak singkal, digunakan untuk membolak-balikkan tanah

Garu sisir, digunakan untuk pengolahan tanah setelah pengolahan menggunakan bajak singkal

Garu piring, digunakan untuk membersihkan rumput pada lahan tanam sebelum tanam

Pemerintah menyediakan alsintan sebagai salah satu kebijakannya untuk membantu petani meningkatkan produksi tanaman pangan.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait tentang Alsintan yang diserahkan Dinas Pertanian baik itu dari pengadaan dana DAK maupun APBD kepada kelompok tani,menuai permasalahan yaitu dilatarbelakangi dari dugaan pungutan transaksi onal pada saat penyerahan Seperti Traktor dan mesin air.

Dimana kelompok penerima harus membayar antara Rp 4.000.000 s/d Rp 5.000.000 setelah terjadi tawar menawar, antara Poktan dan Oknum dari Dinas Pertanian, hal ini di tutur kan seorang Poktan berinisial (B) 1/9/2024 kepada awak media di Sukabumi.

Selain hal tersebut juga adanya Pokir-pokir terkait alsintan ini yang diperjualbelikan oleh oknum anggota DPRD, kepada kelompok tani dengan harga Rp 3.000.000 s/d Rp 5.000.000.dari harga Traktor lebih kurang Rp 25.000.000.

Di lain pihak anggota kelompok tani berinisial (P) 27/8/2024 menuturkan kepada awak media terkait keluhannya sebagai anggota apabila ingin menggunakan Traktor tersebut.

kata (P) “Dirinya sebagai petani apabila ingin menggunakan traktor tersebut dan mengambilnya dari ketua kelompok tani, setiap memakai traktor tersebut harus membayar kepada ketua kelompok, dikarenakan ketua kelompok tani pada saat mengambil traktor tersebut harus membayar kepada Oknum Dinas Pertanian. Oleh karena itu, untuk mengembalikan uang yang dikeluarkannya kepada oknum tersebut terpaksa memungut kembali dari anggota yang ingin menggunakan traktor tersebut” tuturnya.

Sementara disisi lain, awak media mendapatkan data anggaran pengembangan prasarana pertanian pada Tahun 2023 sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Bupati Sukabumi sebesar Rp 652.351.000.-
Sudah berulang kali dikonfirmasi kan oleh awak media kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi meminta penjelasan terkait hal ini melalui sambungan seluler Whatsappnya tetapi yang bersangkutan tidak pernah mau menjawab.

Padahal sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 kentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, serta Undang-undang ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Awak media juga sudah menawarkan agar memberikan jawab sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers kepadanya (Hak jawab dan Hak koreksi) sudah ditawarkan kepadanya.

Dengan tidak adanya penjelasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait masalah hal tersebut artinya Rakyat Sukabumi tidak boleh mengetahui digunakan untuk apa uang setoran pajaknya kepada negara, yang dikembalikan lagi dalam bentuk kegiatan yg dibutuhkan masyarakat.

Beredar isu yang didapatkan oleh awak media, semua pemberitaan yang menjadi kontrol sosial terhadap instansi/Institusi Pemda Kab. Sukabumi agar tidak ditanggapi.

Ada apa Bupati Sukabumi terkait Anggaran ini.? (doenks)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat