Headlines

Dana Pengelolaan Darah Rp360 Ribu Per Kantong Diduga Diselewengkan, Kejari Lubuklinggau Bidik PMI

IMG 20250430 WA0023 3727937507

Lubuklinggau – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sedang mengintensifkan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau. Kasus ini berhubungan dengan dana pengganti pengelolaan darah yang dipungut dari masyarakat dan rumah sakit pada tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan dugaan, uang yang dibayarkan sebesar Rp360.000 per kantong darah, namun terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Saat ini, penyidikan sudah memasuki tahap yang lebih mendalam, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, khususnya dari rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang.

Armein mengungkapkan bahwa meski proses hukum sudah berjalan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit final mengenai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. “Kami masih menunggu hasil akhir audit dari BPKP. Setelah seluruh petunjuk dari BPKP terpenuhi, kami akan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujar Armein melalui telepon pada Rabu, 30 April 2025.

Hingga saat ini, lebih dari 10 orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berencana untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Kami menargetkan dalam waktu dekat proses penetapan tersangka akan segera dirampungkan,” kata Armein.

Kasus ini bermula dari uang yang dibayarkan oleh masyarakat atau rumah sakit kepada PMI untuk pengelolaan darah, yang dipatok sebesar Rp360.000 per kantong darah. Kejaksaan tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut yang diduga telah diselewengkan. Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy, menegaskan bahwa pengelolaan dana sebesar Rp360.000 per kantong darah ini yang kini menjadi fokus penyelidikan.

“Uang yang dikelola PMI sebesar Rp360.000 per kantong darah, uang ini yang kita pintai pertanggungjawaban dan diduga telah diselewengkan,” tegas Willy. Dalam dua tahun terakhir, ribuan kantong darah telah dikelola dengan nominal tersebut, dan hal ini menambah besarnya potensi kerugian negara yang sedang dihitung.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ketua PMI Lubuklinggau jika hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini. Willy menambahkan, pihaknya akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, baik dari pihak rumah sakit maupun pengelola PMI.

“Semua yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kantong darah ini akan kita periksa dan kita mintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ketua PMI Lubuklinggau akan kami panggil juga,” tegas Willy.

Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara. Penyidikan yang tengah dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana publik. Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *