Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis 18 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Terkait permasalahan selisih APBD tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi, yang tidak dapat dijelaskan oleh Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Bupati Sukabumi atas permintaan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade Dasep Zainal Abidin, melalui Surat nya Kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi) pada tanggal 25 November 2023 dan tanggal 22 April 2024.
Karena tidak adanya jawaban tersebut dan dianggap melecehkan Profesi nya sebagai Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi yg mempunyai fungsi sebagai Budgeting dan pengawasan Eksternal sesuai peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu Dirinya melaporkan Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami MM) beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ke Bareskrim Polri pada 16/7/2024.
Hal ini diungkapkan dirinya kepada awak media 17/7/2024.
Terkait masalah APBD tahun 2023 yang dilaporkannya tidak hanya masalah selisih APBD tahun 2023, sebesar Rp 31 M ,,melainkan termasuk penggunaan APBD sebesar Rp 4.355.471.581.814.
Diantaranya kegiatan-kegiatan yang ditemukan yang mangkrak dan tidak jelas, seperti anggaran pemeliharaan yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi sebesar 5% yang berada di SKPD dinas PU” jelasnya.
Lanjutnya “Masih ada anggaran yang diduga siluman dalam APBD tersebut akan saya buka nanti di hadapan penyidik setelah saya diperiksa” pungkasnya.
(Sam/Red)