Bandung – JAGAT BATARA. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bermain-main dengan anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya tiga SPPG di Kabupaten Bandung yang mendapat penghentian sementara (suspend) dari Badan Gizi Nasional.
Dadang menekankan bahwa anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per porsi oleh Badan Gizi Nasional harus disalurkan sepenuhnya kepada para penerima manfaat. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan program.
“Ya, saya minta jangan bermain di urusan anggaran. Urusan yang Rp10.000 itu untuk mereka yang penerima haknya, diberikan saja sepenuhnya,” ujar Dadang, Jumat (6/3/2026).
Pemkab Bandung Siapkan Evaluasi
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di wilayahnya. Evaluasi ini bertujuan memastikan program prioritas pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai aturan.
Dadang mengatakan, pemerintah daerah akan memanggil seluruh pengelola SPPG beserta mitra pelaksana guna melakukan pembahasan dan penataan kembali sistem pelaksanaan program.
“Nanti bulan ini atau setelah Lebaran, kami akan memanggil semua SPPG dan mitra, dalam rangka untuk merealisasikan program MBG ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tentunya mengecewakan,” katanya.
Tiga SPPG di Kabupaten Bandung Disuspend
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mengumumkan terdapat 49 SPPG di seluruh Indonesia yang dikenakan penghentian sementara karena ditemukan ketidaksesuaian terhadap sejumlah aspek yang telah ditetapkan.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain terkait aspek operasional serta standar keamanan pangan dalam pelaksanaan layanan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, terdapat tiga SPPG yang mendapat status suspend, yaitu:
- SPPG Bandung Soreang Cingcin
- SPPG Bandung Soreang Cingcin 2
- SPPG Bandung Cangkuang Pananjung
Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima.
(DS)
