Sukabumi – JAGAT BATARA. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatifnya, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kecamatan Surade, Selasa (27/5/2025).
Acara edukatif yang berlangsung di Pondok Mutiara, Desa Pasiripis itu mengusung tema “Jangan Tertipu!!! Kenali dan Hindari Rokok Ilegal”, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Sosialisasi ini menyasar masyarakat umum serta pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kecamatan Surade.
Hadir mewakili Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Kabid Gakperda dan Bangrir PPNS Moch Asep Saepudin, SH., M.Si., bersama jajaran, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran masyarakat dan pelaku usaha menunjukkan tingginya antusiasme terhadap isu yang krusial ini.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini, Neno dari Bea Cukai, memberikan penjelasan rinci mengenai peran dan fungsi Bea Cukai serta pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Tugas Bea Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga mengawasi peredaran barang-barang kena cukai ilegal. Kali ini, fokus utama kami adalah hasil tembakau ilegal yang kerap ditemukan di pasaran,” ungkap Neno di hadapan peserta.
Dalam pemaparannya, Neno menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena proses produksinya tidak melalui pengawasan kualitas dan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Rokok ilegal bisa mengandung zat berbahaya yang tidak terdeteksi karena tidak melewati kontrol produksi. Selain itu, tidak ada kontribusi apapun ke negara dari peredarannya,” tegas Neno.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Bea Cukai membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di warung, gudang, hingga distributor.
“Kami harap peserta bisa menyampaikan informasi ini ke lingkungan sekitar. Bila melihat peredaran rokok ilegal, segera laporkan. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu kami mengambil tindakan cepat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya mendukung produk hasil tembakau yang legal. Selain berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat, mendukung produk legal juga berkontribusi terhadap keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan edukasi yang berkelanjutan dan dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah optimis bahwa peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Sukabumi. (Red)