Headlines

Bamsoet Dukung Usulan Wapres Diusulkan Presiden Terpilih dan Ditetapkan MPR: Alternatif Baru Sistem Ketatanegaraan

Screenshot 2025 07 05 110603

Jakarta – JAGAT BATARA. Usulan perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden (Wapres) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, wacana tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang menilai gagasan itu sebagai bentuk penyempurnaan demokrasi dan stabilitas pemerintahan.

Dukungan ini disampaikan Bamsoet dalam acara Peluncuran Buku “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945” di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Buku tersebut ditulis oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga merupakan penggagas utama skema baru tersebut.

Gagasan yang diusulkan Prof. Jimly, menurut Bamsoet, tetap mempertahankan pemilihan langsung Presiden oleh rakyat, namun memberikan kewenangan kepada MPR untuk memilih dan menetapkan Wakil Presiden dari satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih.

“Prediksi itu sangat relevan dengan konteks demokrasi substansial yang kita butuhkan. Terutama untuk menghindari kompromi politik prematur dalam pencalonan capres-cawapres yang selama ini justru bisa menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa model ini bisa menjadi jawaban atas sejumlah persoalan sistemik dalam praktik demokrasi elektoral, khususnya dalam hal penguatan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembentukan kabinet.

Dengan tidak diberlakukannya lagi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%, gagasan ini dinilai lebih logis untuk diterapkan. Mekanisme baru ini membuka kemungkinan munculnya lebih dari tiga calon presiden, sehingga memperluas pilihan rakyat secara langsung tanpa dibatasi struktur koalisi partai yang transaksional.

“Koalisi partai tak harus dibentuk sebelum Pemilu. Justru pasca Pemilu, Presiden bisa membentuk koalisi secara fungsional dalam rangka pembentukan kabinet yang solid,” tambahnya.

Menurut Bamsoet, keterlibatan MPR dalam menetapkan Wakil Presiden memberikan legitimasi politik yang lebih luas dan mengembalikan peran strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan, peran yang selama ini terkesan melemah sejak amandemen UUD 1945.

“Dengan mekanisme ini, Wapres akan menjadi sosok yang tidak hanya memiliki mandat Presiden, tapi juga diterima secara politis oleh MPR. Ini memperkuat posisinya sebagai figur pemersatu kekuatan parlemen,” jelas Bamsoet yang juga menjabat Ketua MPR RI periode sebelumnya.

Meski dipilih oleh MPR, Wakil Presiden tetap memiliki status sebagai pejabat negara tertinggi kedua dan tetap mendampingi Presiden dengan fungsi dan kewenangan yang utuh sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Untuk merealisasikan skema ini, Bamsoet menegaskan bahwa perlu dilakukan amandemen konstitusi, khususnya Pasal 6A UUD 1945, yang saat ini mengatur pemilihan Presiden dan Wapres sebagai satu paket pasangan.

“Kita harus menghapus frasa ‘pasangan calon’ dalam Pasal 6A, lalu memperkuatnya melalui penambahan Pasal 6B, yang akan memberikan dasar hukum bagi Presiden untuk mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR,” jelasnya.

Didukung Tokoh Nasional dan Akademisi
Acara peluncuran buku yang menjadi forum diskusi pemikiran ketatanegaraan itu turut dihadiri tokoh-tokoh penting nasional, antara lain:

  • Wapres RI ke-6 Try Sutrisno
  • Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Guntur Soekarnoputra
  • Mantan Menteri Perumahan Rakyat Siswono Yudo Husodo
  • Pemikir kebangsaan Sukidi
  • Penulis buku sekaligus Sekjen PA GMNI Abdy Yuhana
  • Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono

Bamsoet berharap wacana ini dapat menjadi pintu masuk reformulasi sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih stabil, responsif, dan menjawab kebutuhan zaman tanpa mengurangi nilai demokrasi yang telah diperjuangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *