Restorative Justice Diterapkan, Pemuda Sidoarjo yang Jual Motor Bos untuk Bayar Kos Tak Dipidana
Sidoarjo – JAGAT BATARA. 1 Agustus 2025 Sebuah pendekatan hukum yang lebih manusiawi diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara penggelapan sepeda motor operasional toko oleh seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Tersangka tidak dijerat pidana karena kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH….
