
MK Tegaskan KPK Tidak Perlu Ragu Usut Korupsi oleh Pelaku yang Tunduk pada Peradilan Militer
Jakarta – JAGAT BATARA. JMahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat, 29 November 2024, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu sungkan atau terhambat oleh pertimbangan-pertimbangan yang tidak relevan (ewuh pekewuh) dalam menangani tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan individu-individu yang tunduk pada peradilan militer. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi…