
Kejari Madina Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice: Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai
Madina – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah hukum alternatif ini menjadi wujud nyata dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Perkara ini melibatkan tersangka Ahmad Rafii, yang melakukan…