Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 25 Oktober 2024. Dalam sebuah investigasi yang dilakukan oleh media Seputar Jagat News, terungkap adanya ketidakpuasan petani terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Para petani di Kecamatan Warungkiara, khususnya di Desa Sukaharja, mengekspresikan harapan mereka untuk pembangunan bendungan atau dam parit, namun yang terealisasi justru jaringan irigasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, anggaran untuk pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Warungkiara mencakup dua tahun, dengan total anggaran masing-masing Rp 185.000.000. Meskipun demikian, petani menyatakan bahwa pada saat pengajuan, mereka lebih memprioritaskan pembangunan dam parit yang dinilai lebih mendesak untuk meningkatkan hasil pertanian.
“Yang diminta oleh masyarakat petani adalah dam parit, bukan jaringan irigasi,” ungkap Hakim, Ketua RT 03/05. Ia menambahkan, pembangunan irigasi yang telah dilakukan pada tahun 2022 kini mengalami kerusakan, dan untuk tahun 2023, proyek yang sama dilanjutkan tanpa memenuhi kebutuhan utama petani. Menurut informasi yang didapatkan kegiatan tersebut dari dana Aspirasi Dewan.
Hakim juga menjelaskan bahwa proyek irigasi tidak dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani setempat, melainkan oleh perusahaan yang ditunjuk melalui kontrak. “Dari total anggaran, saya perkirakan hanya 50% yang digunakan dengan baik, karena dirinya juga berprofesi sebagai tukang bangunan dan menghitung material yang dipasangkan oleh pihak pemborong dan barang material tersebut dititipkan padanya oleh karena itu dia dapat menghitung, volume yang dipasangkan pekerja,” tambahnya, menekankan perlunya pengelolaan yang lebih transparan dan melibatkan langsung petani.
Senada dengan Hakim, Ujang Rusyana, Ketua Kelompok Tani Karya Mekar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pembangunan jaringan irigasi, namun proyek tersebut tetap dilaksanakan dengan anggaran yang sama. Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahaan yang dimiliki oleh warga Palabuhanratu dan melibatkan pelaksana berinisial (A) warga Desa Cimanggu Kec. Cikembar Kab. Sukabumi dan menurut (A) pekerjaan tersebut adalah kepunyaan (H) yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, seorang penyuluh dari BPP Kecamatan Warungkiara menyatakan bahwa semua proyek dilakukan oleh pemborong yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian. “Karena ini adalah dana aspirasi, jadi CV yang mengerjakan sudah ditunjuk oleh pemilik aspirasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini. Ketidakpuasan petani terhadap proyek yang tidak sesuai harapan menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. (Sam)