Headlines

Asintel dan Aspidsus Kejati Riau Dicopot, Diduga Terkait OTT KPK di Pekanbaru

cakaplahcom rnhl4 118513

Pekanbaru – JAGAT BATARA. Kamis, 26 Desember 2024. Dua pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yakni Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulfikar Nasution dan Asisten Intelijen (Asintel) Muhamat Fahrorozi, resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kedua pejabat ini dipindahkan ke jabatan baru di Kejaksaan Agung RI, dengan Zulfikar Nasution ditugaskan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sementara Muhamat Fahrorozi dipromosikan menjadi Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Isu Terkait OTT KPK

Pencopotan kedua pejabat tersebut memicu spekulasi terkait dugaan keterkaitan mereka dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung pada 2 Desember 2024, KPK menangkap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp6,8 miliar yang diduga terkait dengan pungutan liar dan pemotongan pembayaran dari pegawai negeri dan kas umum yang tidak berkaitan dengan anggaran Pemkot Pekanbaru.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan bahwa Muhamat Fahrorozi, selaku Asintel Kejati Riau, mengetahui rencana OTT yang akan dilakukan oleh KPK di Pekanbaru. Sumber tersebut menyebutkan bahwa Fahrorozi sempat menyampaikan informasi terkait rencana OTT ini kepada internal kejaksaan melalui grup WhatsApp. Selanjutnya, informasi tersebut, menurut sumber, diduga diteruskan oleh Zulfikar Nasution kepada Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Tindakan ini, yang dianggap sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum, menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk melakukan mutasi terhadap keduanya.

Tanggapan Kejaksaan

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dalam konfirmasinya membenarkan adanya mutasi terhadap kedua pejabat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus OTT yang dilakukan oleh KPK. Menurut Akmal, mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan merupakan hal yang biasa dalam institusi kejaksaan. “Mutasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Kebutuhan organisasi yang harus dipenuhi,” ujarnya tegas.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa kedua pejabat dimutasi atas dasar tour of duty dan tour of area, yaitu untuk menduduki jabatan baru sesuai dengan rotasi dalam organisasi. “Mutasi adalah prosedur normal dalam instansi pemerintah,” kata Harli.

Pelantikan Baru Sejumlah Pejabat

Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi baru menjabat sebagai Asintel dan Aspidsus Kejati Riau pada Juni 2024. Keduanya dilantik dalam acara serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, pada Jumat, 14 Juni 2024. Muhamat Fahrorozi menggantikan Marcos Marudut Mangapul Simaremare yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, sementara Zulfikar Nasution menggantikan Imran Yusuf yang dipindahkan ke posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Hingga saat ini, posisi Asintel dan Aspidsus Kejati Riau masih kosong. Kejaksaan Agung belum mengumumkan pejabat pengganti untuk kedua posisi tersebut, sementara proses seleksi dan rotasi di lingkungan Kejaksaan terus berlangsung.

Kesimpulan

Pencopotan Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi, meskipun dibenarkan sebagai bagian dari mutasi biasa dalam struktur organisasi Kejaksaan, tidak terlepas dari spekulasi yang berkembang terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di Pekanbaru. Kejaksaan Agung berusaha menepis tuduhan adanya kaitan antara mutasi dan dugaan keterlibatan kedua pejabat dalam penghambatan proses hukum. Namun, dengan situasi yang terus berkembang, publik dan pihak berwenang tetap menantikan klarifikasi lebih lanjut terkait dampak mutasi ini terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Riau. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat