Jakarta — JAGAT BATARA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah tegas menyusul penetapan tiga anggota Kadin Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap proyek industri di Banten. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara ketiga pengurus tersebut untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anindya dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kadin Indonesia dalam menjaga integritas organisasi dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara objektif. Anindya menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.
Ketiga orang yang dinonaktifkan adalah:
- Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon
- Ismatullah Ali, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Kota Cilegon
- Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan praktik pemalakan terhadap proyek strategis milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, yang tengah membangun pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat organisasi bisnis terkemuka di tingkat daerah, serta berkaitan dengan proyek industri bernilai besar yang berdampak luas terhadap perekonomian lokal. Proyek CA-EDC milik CAA diketahui merupakan salah satu investasi penting di sektor petrokimia di kawasan industri Cilegon.
Kadin Indonesia melalui Anindya Bakrie menyampaikan bahwa organisasi akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama dan mendukung penegakan hukum yang adil. Anindya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik Kadin sebagai wadah dunia usaha yang bersih dan profesional.
“Langkah ini kami ambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan untuk menjaga marwah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku industri,” tutup Anindya. (Red)