Jakarta – JAGAT BATARA Pemerintah menetapkan aturan baru yang memperkuat disiplin dan penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, disebutkan bahwa prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat.
Ketentuan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa “prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diturunkan pangkatnya.”
Lebih lanjut, penurunan pangkat hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, sanksi baru dapat diberlakukan setelah terbukti secara sah di pengadilan bahwa prajurit bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Adapun pelaksanaan teknis dari ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Panglima TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27A ayat (3).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 39 Tahun 2010. Tujuan utama perubahan ini adalah agar sistem pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan tantangan tugas di masa depan.
“Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” ujar Mayjen Freddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan bahwa ketentuan baru ini tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan penegakan disiplin internal di tubuh TNI.
Menurut Freddy, sanksi penurunan pangkat bukan hanya bentuk konsekuensi hukum, tetapi juga langkah pembinaan moral dan profesionalitas bagi prajurit yang melanggar aturan.
“Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” ujarnya.
Dengan adanya PP terbaru ini, TNI menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin, tanggung jawab, dan integritas di semua lini organisasi militer, sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan transparansi yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional. (MP)