Sukabumi – JAGAT BATARA. Penggunaan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2024 oleh dua kelompok tani di Desa Buniwangi, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah menjadi sorotan dan perbincangan warga setempat. Dugaan penyalahgunaan anggaran muncul setelah proses pengadaan bibit pohon durian dan jambu kristal dinilai tidak transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media SeputarJagat News, dua kelompok tani di desa tersebut, yakni Kelompok Tani Karya Muda dan Kelompok Tani Mandiri, masing-masing menerima dana ketahanan pangan sebesar Rp34 juta. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kelompok, dengan total dana sebesar Rp68 juta.
Kelompok Tani Karya Muda dipimpin oleh Ustaz Rdw, sementara Kelompok Tani Mandiri sebelumnya dipimpin oleh mantan kepala desa yang telah meninggal dunia, dan kini digantikan oleh anaknya yang berinisial ID.
Namun, menurut pengakuan Ustaz Rdw, tak lama setelah dana ditransfer ke rekening kelompok, Kepala Desa Buniwangi, Hermawan Rudiansyah, meminta agar dana tersebut segera dicairkan dan kemudian mengambil kembali seluruh uang dari masing-masing ketua kelompok.
“Seharusnya pengadaan bibit merupakan kewenangan ketua kelompok tani bersama anggotanya. Namun, hal tersebut diambil alih oleh Kepala Desa,” ungkap Ustaz Rdw kepada awak media SeputarJagat News. Ia juga menambahkan bahwa Kades beralasan mengambil uang tersebut untuk membeli bibit durian dan jambu kristal yang bersertifikat.
Tak berselang lama, datanglah 1.000 pohon durian dan 500 pohon jambu kristal yang diklaim telah dibeli oleh Kepala Desa. Namun, menurut keterangan Ustaz Rdw, bibit durian yang datang merupakan jenis durian lokal dan tidak memiliki sertifikat. “Kalau memang Kades yang harus belanja, kenapa harus ditransfer dulu ke rekening kelompok? Ini kan akal-akalan,” tegasnya.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah penyuluh pertanian berinisial BB mengungkapkan harga pasar untuk pohon durian lokal non-sertifikat berkisar Rp15.000 per batang, dan jambu kristal sekitar Rp12.000 per batang.
Bila dihitung, total belanja 2.000 pohon durian dan 1.000 pohon jambu kristal hanya menghabiskan sekitar Rp42 juta. Sementara dana yang disalurkan dan kemudian diambil kembali oleh Kades mencapai Rp68 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp26 juta yang diduga tidak dipertanggungjawabkan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Buniwangi BH membantah telah menyalahgunakan dana. “Uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi saya. Saya hanya mengamankan dan mengawal agar dana terealisasi dengan baik dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi sinis oleh warga. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tindakan Kepala Desa justru menimbulkan kecurigaan.
“Kalau mau mengamankan, seharusnya tidak mengambil alih dana dan belanja sendiri. Ini terkesan seperti ingin mencari keuntungan pribadi dengan modus pengamanan. Kelompok tani hanya dijadikan tameng atau tumbal agar dana bisa dicairkan,” katanya.
Warga juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni fakta bahwa pohon durian dan jambu kristal tersebut dibeli dari saudara Kepala Desa sendiri di Desa Gandasoli, Kecamatan Cikakak. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengadaan sudah dirancang sejak awal.
Lebih ironis, beredar kabar bahwa Kepala Desa menganggap remeh persoalan ini. “Biarin aja pemberitaan mah, nanti kalau diperiksa Inspektorat juga bisa saya nego,” demikian bunyi pernyataan yang ramai diperbincangkan di kalangan warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menambah deretan dugaan penyelewengan dana desa yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas dan penegak hukum. (HSN)
