Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 6 Februati 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa upaya penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku telah direncanakan sejak 2020. KPK menyatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pemilihan anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Termohon telah melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang terlibat serta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 146 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU pusat,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa dalam OTT pada 8 Januari 2020, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka, antara lain mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina. Operasi tersebut juga melibatkan penangkapan saudara sepupu Wahyu Setiawan dan istrinya di Banyumas. KPK mengungkapkan bahwa mereka juga telah merencanakan untuk menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada saat itu.
“Dalam upaya tangkap tangan pada hari Rabu, 8 Januari 2020, Termohon berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat, di antaranya Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta, serta Agustiani Tio Fridelina di kediamannya. Selain itu, Termohon juga mengamankan saudara sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas beserta istrinya. Selanjutnya, Termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto guna dilakukan penangkapan,” jelas tim Biro Hukum KPK.
Namun, rencana tersebut terganggu akibat konferensi pers yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Konferensi pers yang digelar secara tiba-tiba itu mengungkap hasil OTT sebelum Hasto dan Harun berhasil diamankan, sehingga menghambat proses penangkapan terhadap keduanya.
“Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, langsung menggelar konferensi pers terkait hasil OTT pada saat itu, padahal Termohon masih berupaya mengamankan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku,” ungkap KPK dalam sidang praperadilan tersebut.
Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri, sementara Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan guna menggugat proses penyelidikan KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat terus berlanjut di bawah kewenangan KPK.