Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 5 Februari 2025. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi yang melibatkan dana DAK tahun 2024 sebesar Rp 35 miliar kini menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi ini menyeret nama Bupati Sukabumi (MH) dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi (FS) yang diduga mengendalikan proyek pengadaan tersebut demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Pengakuan Pejabat: Anggaran “Dipesan” Bupati dan DPRD
Seorang sumber berinisial U mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (AS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YS secara terbuka menyatakan bahwa *Rp 25 miliar dari total anggaran Rp 35 miliar sudah “dipesan” oleh Bupati MH, dengan pengelolaannya hanya diprioritaskan untuk *FS, Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi.
Lebih lanjut, dari anggaran yang telah diserap sebesar *Rp 17,5 miliar, sekitar **Rp 5 miliar diduga digunakan sebagai komitmen fee sebesar 30%, dengan alasan menutupi kerugian negara akibat kasus Covid-19. Pernyataan ini mengindikasikan adanya *praktek penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.
Selain itu, *AS dan YS juga menjanjikan kepada U bahwa pada tahun 2025 akan ada anggaran tambahan sebesar Rp 15 miliar, yang bisa diikuti oleh pihak tertentu. Hal ini semakin memperlihatkan adanya pola **manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Inspektorat Diduga untuk Melindungi Pejabat Terlibat
Berhembus kabar bahwa kasus ini telah memasuki pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Namun, muncul dugaan bahwa Inspektorat berupaya untuk mengamankan Bupati MH dan Anggota DPRD FS, sebagaimana disebutkan oleh Kadinkes AS dan PPK YS kepada U.
Terkait hal ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara dan mendesak Inspektorat agar menjalankan tugasnya secara profesional.
“Kami sebagai penggiat anti-korupsi meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar bersikap profesional dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi Alkes senilai Rp 35 miliar yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan Anggota DPRD,” tegas Sambodo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan meminta KPK turun tangan untuk mengawal kasus ini agar menjadi terang benderang dan tidak ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Sukabumi, Anggota DPRD dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Keheningan ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan yang layak. Jika terbukti benar, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
(Hsn)