Headlines

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3 dalam Kasus Korupsi IUP

awang faroek ishak situs pemprov kaltim 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Senin, 23 Desember 2024. Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, yang juga tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), telah meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa mereka akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menerima dan memproses secara administrasi surat kematian almarhum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut akan segera diambil sebagai bagian dari prosedur internal KPK yang mengatur penghentian penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia. “Setelah surat kematian diterima dan diproses sesuai ketentuan administratif, KPK akan mengeluarkan SP3 atas nama yang bersangkutan,” jelas Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang disampaikan pada Senin (23/12/2024).

KPK juga menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya Awang Faroek. Dalam pernyataannya, KPK berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. “Kami turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Tessa.

Awang Faroek Ishak, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode, dari 2008 hingga 2013 dan 2013 hingga 2018, meninggal dunia pada Minggu malam (22/12/2024) di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada pukul 21.00 Wita. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui akun Instagram resmi mereka menyampaikan kehilangan besar atas wafatnya sosok yang disebut-sebut sebagai pemimpin visioner dan tokoh pembangunan di Kaltim. “Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” demikian tulisan Pemprov Kaltim.

Sebelum meninggal dunia, Awang Faroek sempat dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 24 September 2024, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Kendati demikian, hingga kini KPK belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan berlakunya SP3, proses penyidikan terhadap Awang Faroek terkait dugaan korupsi IUP tersebut resmi dihentikan. Namun, langkah hukum terhadap individu lainnya yang terlibat dalam kasus ini, kemungkinan akan terus berjalan. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat