Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu, 17 November 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, terungkap dugaan pencurian data pribadi warga belajar yang dimasukkan ke dalam data peserta didik di PKBM Tunas Harapan, yang berlokasi di Jalan Raya Ngaweng RT 003/RW 009, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Kejanggalan tersebut muncul setelah awak media melakukan penelusuran lapangan, di mana alamat yang tertera di Google Maps ternyata mengarah ke lokasi yang berbeda, yaitu SDN Ngaweng. Setelah dikonfirmasi dengan Ketua RT setempat, Aep (56), ternyata lokasi yang dimaksud lebih tepat berada di dekat tower, dengan bangunan yang terlihat seperti kontrakan. Namun, tidak ditemukan plang atau tanda resmi yang menunjukkan keberadaan PKBM Tunas Harapan.
Menurut Ketua RT Aep, bangunan tersebut hanya digunakan dua kali seminggu, dengan sejumlah orang yang tampak berkumpul, meski komunikasi dengan lingkungan sekitar sangat minim. Aep mengungkapkan, sebelumnya bangunan tersebut sempat dipasang plang PKBM, namun sudah lama tidak ada tanda tersebut.
Data Siswa Diduga Dicuri untuk Mendapatkan Dana Pemerintah
Permasalahan ini mencuat setelah keluarga seorang siswa, berinisial H, melaporkan bahwa saudaranya, Reza Rependi, yang sebelumnya terdaftar di MTS di wilayah Bogor, mendapati namanya terdaftar di PKBM Tunas Harapan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), meskipun Reza tidak pernah mendaftar atau mengikuti kegiatan di lembaga tersebut. Reza, yang saat ini hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mengalami kesulitan karena sistem Dapodik menganggapnya sudah terdaftar di PKBM Tunas Harapan. Hal ini berdampak pada kesulitan dalam proses verifikasi data pendidikan.
Keluarga Reza menduga bahwa PKBM Tunas Harapan telah mencuri data pribadi Reza dan memasukkannya ke dalam sistem Dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski sudah menghubungi pihak sekolah melalui telepon untuk meminta agar data tersebut segera dihapus dari sistem Dapodik, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak sekolah. Karena itu, keluarga Reza berencana untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media melalui sistem Dapodik Kemendikbud, PKBM Tunas Harapan tercatat memiliki 8 guru, 175 siswa laki-laki, 94 siswa perempuan, serta 9 rombongan belajar dengan kurikulum Paket C IPS 2013. Penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut dilakukan dalam format sehari penuh selama 3 hari dalam seminggu.
Tanggapan Praktisi Hukum: Potensi Pelanggaran Hukum yang Serius
Terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi ini, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapannya. Menurutnya, jika terbukti ada penyalahgunaan data pribadi untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan atau tujuan lainnya tanpa seizin pemilik data, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam kedua undang-undang tersebut cukup berat, dengan sanksi pidana dan denda yang signifikan bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Praktisi hukum tersebut juga menilai, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai keabsahan data siswa di PKBM Tunas Harapan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan data ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih, karena menyangkut pembiayaan negara, dalam hal ini dana BOS yang dikelola oleh lembaga pendidikan. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu melakukan verifikasi terhadap keabsahan peserta didik yang terdaftar, serta mengusut apakah ada siswa yang terdaftar secara fiktif untuk mendapatkan dana tersebut.
Pengawasan Disdik Kota Sukabumi Dipertanyakan
Lebih lanjut, hal ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Sukabumi terhadap operasional PKBM Tunas Harapan. Pengawasan yang lemah terhadap lembaga pendidikan non-formal seperti PKBM sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran negara. Praktisi hukum tersebut menyarankan agar keluarga Reza segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
“Jika memang ada indikasi kuat bahwa PKBM Tunas Harapan terlibat dalam praktik penyalahgunaan data demi meraup keuntungan ilegal dari dana BOS, maka pihak yang bertanggung jawab harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar praktisi hukum tersebut.
Ancaman Tindak Lanjut Hukum
Keluarga Reza Rependi, yang merasa dirugikan oleh tindakan pencurian data tersebut, menyatakan akan terus memperjuangkan haknya. Jika tidak ada tindakan konkrit dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, mereka berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pribadi atau lembaga tertentu.
Dalam perkembangan kasus ini, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terkait perlindungan data pribadi mereka, terutama dalam kaitannya dengan lembaga-lembaga pendidikan yang mengelola data peserta didik. Diharapkan langkah-langkah hukum yang diambil akan memberi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang berasal dari anggaran negara.
Tindak lanjut dari laporan ini akan sangat bergantung pada komitmen Dinas Pendidikan Kota Sukabumi serta aparat penegak hukum dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan data pribadi yang merugikan masyarakat. (Hasan)