Jakarta – JAGAT BATARA. Minggu, 17 November 2024. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait beredarnya pesan WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan para pimpinan MA, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Agama, dan Ketua Kamar Pidana. Pesan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik penipuan yang menyasar individu-individu yang terlibat dalam proses peradilan.
Imbauan ini disampaikan dalam surat edaran resmi dengan nomor 4334/SEK/HM.1.1/XI/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, pada 15 November 2024. Surat tersebut diteruskan kepada pejabat tinggi di lingkungan MA, termasuk para pejabat madya dan pratama, serta kepada kepala pengadilan tingkat banding dan pertama di seluruh Indonesia.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan MA
Menurut Sugiyanto, modus penipuan yang dimaksud mencakup pesan WhatsApp yang meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu dengan mengatasnamakan pimpinan MA. Pesan ini dipastikan tidak sah dan merupakan tindakan penipuan yang bertujuan menipu masyarakat, khususnya para pihak yang sedang berperkara, pengacara, serta warga yang terlibat dalam lingkungan peradilan.
“Pesan WhatsApp yang beredar ini dapat dipastikan merupakan penipuan. Kami mengimbau agar seluruh pihak di lingkungan peradilan tetap berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan pesan tersebut,” tegas Sugiyanto dalam surat edaran yang dikutip oleh Tempo pada Sabtu (16/11).
Lebih lanjut, Sugiyanto menjelaskan bahwa modus operandi ini menyasar empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Langkah Pencegahan dan Imbauan untuk Melapor
Sebagai langkah pencegahan, Mahkamah Agung menekankan pentingnya kewaspadaan dari semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. “Apabila ada pihak yang menerima pesan yang mencurigakan, kami sangat mengimbau agar segera melapor ke pihak berwajib atau mengonfirmasi kebenarannya langsung kepada kami,” tambah Sugiyanto.
Pihak yang menerima pesan yang mencurigakan dapat menghubungi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung melalui nomor telepon 082122021758 atau mengirimkan email ke alamat hukumhumas_ti@mahkamahagung.go.id untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Penipuan dengan Modus Pencatutan Pimpinan MA Bukan Kasus Pertama
Perlu dicatat bahwa modus penipuan dengan cara mencatut nama pimpinan Mahkamah Agung bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, pada tahun 2023, MA juga menemukan kasus serupa di mana oknum penipu memanfaatkan informasi status penanganan perkara yang tersedia di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung. Informasi tersebut disalahgunakan untuk mengelabui pihak-pihak yang sedang berperkara dengan mengirimkan dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari MA.
“Modusnya adalah dengan menghubungi pihak berperkara dan mengirimkan dokumen yang seolah-olah merupakan produk resmi Mahkamah Agung. Dokumen tersebut mencantumkan kop surat MA, stempel, serta tanda tangan pejabat MA,” ujar MA dalam keterangan yang dipublikasikan di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dokumen palsu tersebut berisi informasi mengenai penanganan perkara, dan sering kali mencantumkan permintaan untuk menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak pernah berkorespondensi langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Semua komunikasi terkait perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama dan terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara, salinan putusan, atau permintaan untuk melengkapi kekurangan berkas.
Pentingnya Pengawasan dan Kerja Sama Masyarakat
Pihak Mahkamah Agung menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama pihak yang terlibat dalam peradilan, untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pengacara agar lebih teliti dan waspada terhadap pesan yang tidak jelas sumbernya. Jika merasa ragu, segeralah melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang,” lanjut Sugiyanto.
Dengan adanya imbauan ini, Mahkamah Agung berharap masyarakat dapat terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan serta lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk modus kejahatan yang memanfaatkan nama besar institusi peradilan.
Penutup
Kasus penipuan dengan modus pencatutan nama pejabat tinggi Mahkamah Agung ini menunjukkan betapa pentingnya peran pengawasan baik dari institusi negara maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengingatkan seluruh pihak untuk selalu berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Sebagai tambahan, semua pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib agar tindakan yang tepat dapat diambil. (Red)