Jakarta – JAGAT BATARA. Sabtu, 16 November 2024. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah akan segera mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produk susu dari peternak lokal, serta mengancam untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Hal ini disampaikan Amran dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024, setelah isu penyerapan susu sapi dari peternak lokal mencuat dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Siap Revisi Perpres untuk Wajibkan Penyerapan Susu Lokal
Amran menyebutkan bahwa pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penyerapan susu, dengan tujuan untuk mewajibkan seluruh industri pengolahan susu membeli produk susu sapi yang dihasilkan oleh peternak lokal. Revisi ini, menurut Amran, merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan peternak sapi lokal yang selama ini kesulitan menjual hasil perahannya.
“Kami bersama Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) akan segera merevisi Perpres ini. Kami wajibkan seluruh industri untuk membeli susu peternak lokal. Ini wajib, tidak ada pilihan. InsyaAllah, ke depan, sektor ini akan kembali berkembang seperti dulu,” ujar Amran di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyerap 100% susu yang diproduksi oleh peternak lokal. Menurutnya, keberlanjutan usaha peternakan sapi sangat bergantung pada dukungan pemerintah dan industri sebagai off-taker atau pembeli susu lokal. “Barang siapa yang mengabaikan peternak, tidak menyerap susu mereka, akan kami beri peringatan, tahan impornya, dan jika perlu, izinnya kami cabut!” ancam Amran.
Kenaikan Impor Susu dan Dampaknya pada Peternak Lokal
Pernyataan Amran ini dilatarbelakangi oleh masalah serius yang dihadapi peternak sapi lokal, terutama terkait dengan rendahnya penyerapan susu oleh industri pengolahan. Peternak di sejumlah daerah, seperti Boyolali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa membuang susu mereka karena tidak ada pembeli. Salah satu penyebab utama adalah kecenderungan industri pengolahan susu yang lebih memilih menggunakan susu impor ketimbang susu lokal.
Amran menyoroti bahwa angka impor susu yang sangat signifikan telah memberikan dampak buruk bagi peternak lokal. “Impor susu sekarang sudah meningkat drastis. Dari yang sebelumnya hanya 40%, kini mencapai sekitar 81%. Ini menjadi masalah besar bagi peternak lokal,” kata Amran.
Kebijakan ini memicu ketegangan, terutama setelah pemerintah membatasi kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan. Pembatasan ini menyebabkan beberapa peternak melakukan aksi membuang susu mereka karena tidak ada yang membeli hasil perahannya.
Sejarah Revisi Perpres dan Dampaknya pada Industri Susu
Amran mengingatkan bahwa permasalahan ini bukan hal baru. Ia merujuk pada kebijakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang dilakukan pada tahun 1998, saat Indonesia menghadapi krisis finansial. Pada waktu itu, pemerintah mengubah ketentuan yang sebelumnya mewajibkan penyerapan susu lokal. Perubahan tersebut dilakukan atas saran International Monetary Fund (IMF) yang mendorong Indonesia untuk membuka pintu impor lebih lebar.
“Pada tahun 1998, kami merevisi Perpres yang mengatur kewajiban penyerapan susu lokal. Apa yang terjadi? Dulu kita hanya mengimpor 40%, kini impornya sudah mencapai 81%. Ini adalah dampak dari kebijakan yang tidak memperhatikan kesejahteraan peternak lokal,” ujar Amran.
Kualitas Susu Lokal dan Upaya Peningkatan Kualitas oleh Pemerintah
Meski kebijakan ini telah membawa dampak negatif terhadap peternak lokal, Amran juga menyadari adanya masalah lain yang turut memperburuk situasi, yaitu kualitas susu lokal yang belum mampu bersaing dengan susu impor. Hal ini membuat produk susu lokal kalah bersaing di pasar dengan produk susu impor yang lebih berkualitas menurut standar industri.
Namun, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi peternak dan industri pengolahan, untuk memberikan pendampingan teknis kepada peternak dalam rangka meningkatkan kualitas susu lokal. “Kami akan mendampingi peternak, memberikan pelatihan, dan memperbaiki kualitas susu lokal agar bisa bersaing dengan produk impor,” ujar Amran.
Pemberian Sanksi Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Menyerap Susu Lokal
Sebagai langkah konkret untuk memastikan penyerapan susu lokal, Amran juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang enggan membeli susu dari peternak lokal. Sanksi ini bisa berupa penahanan impor produk susu atau bahkan pencabutan izin operasional perusahaan yang terbukti tidak mendukung kebijakan pemerintah untuk menyerap susu lokal.
“Pemerintah akan memberikan peringatan dan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menyerap susu lokal, termasuk menahan izin impor dan pencabutan izin perusahaan,” tegas Amran.
Langkah Ke Depan: Perlindungan Peternak Lokal
Dalam jangka panjang, Amran berharap agar kebijakan ini dapat membantu peternak sapi lokal untuk terus berkembang dan meningkatkan daya saing produk susu Indonesia. Dengan adanya revisi Perpres yang mewajibkan penyerapan susu lokal, serta upaya untuk meningkatkan kualitas produk susu dalam negeri, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang saling mendukung antara peternak, industri pengolahan, dan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan keberlanjutan usaha peternak lokal. Kami akan terus memonitor implementasi kebijakan ini dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang merugikan peternak lokal,” tandasnya.
Pernyataan dan kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi sektor peternakan dalam negeri, serta upayanya untuk menanggulangi dampak negatif dari kebijakan impor yang selama ini merugikan peternak lokal. Revisi Perpres yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi keberlangsungan peternakan sapi Indonesia. (Red)