Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi permintaan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak 2015 hingga 2023. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kebijakan impor gula yang melibatkan sejumlah Mendag, termasuk yang menjabat pada periode tersebut, dengan fokus utama pada dugaan keterlibatan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Mendag yang menjabat pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, *Abdul Qohar, dalam keterangannya di Kejagung pada Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa penyidikan terkait Tom Lembong masih berlangsung, dengan mengedepankan asas *praduga tak bersalah. “Penyidikan ini masih berjalan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut melalui persidangan,” ujar Abdul Qohar.
Abdul Qohar juga menegaskan bahwa pihak Kejagung tengah menunggu hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong terkait status hukum yang sedang dijalani oleh kliennya. “Penyidik akan terus menggali informasi, termasuk soal instruksi-impor gula yang menjadi salah satu fokus penyidikan,” tambahnya.
Kejagung Fokus pada Proses Praperadilan
Terkait dengan klaim dari kuasa hukum Tom Lembong yang menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses praperadilan yang sedang berlangsung. “Kebutuhan penyidikan diatur oleh penyidik. Saat ini, kami sedang memfokuskan perhatian pada proses praperadilan yang sedang dijalani,” jelas Harli Siregar.
Permintaan Komjak untuk Memeriksa Semua Mendag 2015-2023
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode 2015 hingga 2023. Ketua Komjak, *Pujiyono Suwadi, dalam pernyataannya kepada *Kompas.com pada Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap semua Mendag tersebut sangat penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan impor gula. Pujiyono menegaskan bahwa pemeriksaan itu perlu dilakukan guna memastikan siapa saja yang terlibat dalam kebijakan impor gula yang telah menimbulkan kerugian negara.
“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tom Lembong, kami mendorong agar penyidik memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2023. Sebab, dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tersebut,” ujar Pujiyono.
Pujiyono menambahkan bahwa meskipun Tom Lembong hanya menjabat sebagai Mendag selama periode 2015-2016, namun dugaan korupsi yang terkait dengan kebijakan impor gula kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak yang menjabat dalam rentang waktu tersebut. “Tom Lembong hanya menjabat satu tahun, namun dugaan korupsi ini diduga terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mendag yang menjabat pada periode tersebut,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Impor Gula yang Mencuat
Dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejagung ini berfokus pada kebijakan impor gula yang diduga melibatkan praktek-praktek yang merugikan negara. Penyelidikan ini mencakup beberapa aspek, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan merugikan kepentingan petani serta industri gula dalam negeri.
Meskipun penyidikan terhadap Tom Lembong masih dalam tahap awal, publik mengharapkan Kejagung dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme, sehingga tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Kejagung juga diminta untuk mengungkap secara terang-benderang siapa saja yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan ini, mengingat dugaan korupsi tersebut dapat melibatkan sejumlah pihak yang memiliki akses langsung terhadap kebijakan impor yang berlangsung dalam kurun waktu hampir satu dekade.
Langkah Ke Depan
Ke depan, Kejaksaan Agung diharapkan dapat memproses perkara ini dengan penuh ketelitian dan keadilan, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, jika terbukti, akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Kejagung akan terus menggali bukti-bukti dan melibatkan saksi-saksi yang relevan guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor gula yang kontroversial tersebut.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Kejagung harus memastikan bahwa prinsip due process of law tetap ditegakkan dalam setiap langkah penyidikan, sehingga setiap keputusan yang diambil, termasuk pemanggilan pejabat-pejabat yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Red)