Jakarta – JAGAT BATARA. Selasa, 12 November 2024. Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online dengan melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik jaringan pengendali judi online slot8278. Pemblokiran aset tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia dalam mengatasi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Pada *Selasa, 12 November 2024, **Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, **Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa timnya telah berhasil memblokir aset senilai *Rp36.860.289.000 yang terkait dengan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di situs judi slot8278 dan berbagai jenis permainan judi lainnya. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang mendalam terhadap aliran dana yang digunakan untuk mendukung operasi situs-situs perjudian online tersebut.
Pemblokiran Aset Berdasarkan Penyelidikan Mendalam
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa aset yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan judi online ini untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana oleh para pemain. “Pemblokiran ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang digunakan oleh jaringan situs judi online tersebut. Kami menindak tegas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan menciptakan dampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan moral,” ujar Himawan dalam keterangan resminya.
Menurut Himawan, Rp36.860.289.000 yang diblokir adalah dana yang mengalir melalui kanal pembayaran yang memfasilitasi operasional situs judi online internasional tersebut, yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai permainan kartu lainnya. Bareskrim Polri mendalami aliran dana ini untuk membongkar lebih jauh struktur dan operasi jaringan judi online tersebut.
Langkah Hukum Lanjutan dan Pengawasan Aset
Dalam hal ini, Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pemblokiran aset, tetapi juga terus melacak dan mengidentifikasi aset-aset lain yang terkait dengan jaringan judi online tersebut. Penyidik Tipidsiber Polri berharap dengan langkah pemblokiran aset ini, mereka dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan platform online untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap jaringan perjudian yang mengoperasikan situs-situs judi online yang merugikan masyarakat. Kami terus bekerja untuk menelusuri aliran dana dan mengekspos praktik perjudian yang memanfaatkan teknologi digital,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Judi Online
Praktik judi online memang telah menjadi permasalahan serius yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas judi online sering kali menyasar individu dengan tawaran permainan yang menggiurkan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korban. Selain itu, perjudian online juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti pencucian uang, penipuan, dan peredaran narkoba, yang lebih sulit terdeteksi karena operasinya yang dilakukan secara daring dan lintas negara.
Bareskrim Polri berharap bahwa dengan pemblokiran aset ini, dapat dilakukan upaya lebih lanjut untuk menekan praktik judi online yang melibatkan penggunaan teknologi, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang selama ini beroperasi dengan melibatkan berbagai platform pembayaran daring untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Komitmen Bareskrim Polri dalam Memberantas Kejahatan Siber
Dalam pernyataannya, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga internasional, serta memperluas jaringan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online yang merambah ke berbagai sektor teknologi. “Kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap transaksi-transaksi elektronik yang mencurigakan, dan berupaya untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber,” jelasnya.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan tidak hanya dapat mengungkap praktik perjudian online, tetapi juga mengurangi potensi kejahatan siber lainnya yang berhubungan dengan transaksi ilegal di dunia maya. Bareskrim Polri juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang mencoba memanfaatkan dunia maya untuk melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat akan semakin teredukasi mengenai bahayanya perjudian online, sekaligus mempersempit ruang bagi para pelaku untuk terus beroperasi. (Red)