Headlines

Terkuak Kebohongan SekLur, Kel. Cipamokolan Kepada Hakim PN. Bandung Dalam Sidang PS di Kel.Cipamokolan, Kec. Rancasari

WhatsApp Image 2024 10 06 at 09.48.54

Bandung – JAGAT BATARA. Minggu 6 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media dari lokasi tempat pelaksanaan pemeriksaan setempat, oleh Majelis Hakim PN Bandung, di Jalan SMK RT 05 /RW 01 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari Kota Bandung (4/10/2024) dalam perkara Gugatan Perdata no. 578/Pdt.G/ 2023.

Persidangan di lokasi objek sengketa tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Seno Maharto SH. MH, Hakim anggota Aloysius Riyanto SH. MH, dan Panitera Asep Peni SH, Sidang terbuka untuk umum, dalam acara Pemeriksaan setempat, (4/10/2024)

Kata Hakim Bayu “Pemeriksaan tempat ini bertujuan untuk mengecek apa ada atau tidaknya objek yang dipersengketakan, bukan Untuk menentukan siapa pemiliknya, itu nanti di persidangan selanjutnya dilihat berdasarkan bukti-bukti, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim. Baru diputuskan Siapa Pemilik yang sebenarnya,” jelasnya.

ketika Hakim Bayu meminta penjelasan dari tergugat V (Kelurahan Cipamokolan) yang diwakili oleh SekLur Kel. Cipamokolan, terkait objek Sengketa Sertifikat SHM 574,SHM 575.

Kata SekLur (Heri) “Data yang ada pada kami hanya SHM 574, SHM 575 tetapi data-data lainnya tidak ada tersimpan di kelurahan,” ucap SekLur.

Ucapan Sekretaris Lurah (Heri) tersebut terdengar langsung oleh awak media ketika melakukan peliputan sidang dengan acara pemeriksaan setempat objek sengketa tersebut.

Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan kuasa hukum ahli waris Rd. Moch Nurhadi Bin Adiwangsa (HR. Irianto Marpaung SH), terkait penjelasan Sekertaris Lurah kepada Hakim Bayu Seno.

Kata HR. Irianto Marpaung SH, Sambil menunjukkan Surat keterangan Kelurahan Cipamokolan kepada awak media “Menurut surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan cipamokolan nomor PD. 02.04/95- Kel. Cpmkl” 2022
Perihal : jawaban atas surat permohonan penerbitan surat keterangan C Desa nomor 547 tanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh lurah cipamokolan Lurah Cipamokolan Tito prihatin, S.Pd,MM.

Yang isinya : memperhatikan surat saudari tanggal 1 Agustus 2022 terkait permohonan penerbitan surat keterangan C Desa nomor 547, dengan ini kami sampaikan bahwa Kohir nomor 547 persil 37 atas nama R. Moh Nurhadi bin adiwangsa tercatat dalam buku C desa yang ada pada kami dan telah terbit sertifikat atas nama Ir. Djohar hayat.

Di dalam surat keterangan yang dikeluarkan Kelurahan tersebut tidak mencantumkan SHM nomor 574 dan nomor SHM 575, tetapi sementara di keterangan Sekretaris Lurah kepada Hakim Bayu menjelaskan yang ada di Kelurahan hanya arsip SHM nomor 574 dan SHM nomor 575.

Pertanyaannya, apa sebab dalam surat keterangan yang dimohon oleh ahli waris RD. Moch. Nurhadi Bin Adiwangsa terkait tanahnya tidak mencantumkan nomor sertifikat, 574 dan 575?.

Di sisi lain Sekretaris Lurah dalam penjelasannya mengatakan tidak ada arsip lainnya tetapi pada faktanya dalam surat keterangan yang dikeluarkan Kelurahan cipamokolan tersebut mengatakan C Desa 547 (kohir 547) persil 37 atas nama Rd. Moch. Nurhadi Bin adiwangsa tercatat dalam buku C telah terbit sertifikat atas nama Insinyur Djohar hayat.

Artinya ada arsip dokumen terhadap tanah tersebut. Kalau tidak ada, dari arsip yang mana dia bisa mengatakan Kohir Nomor 547 persil 37 atas nama Rd. Moch. Nurhadi Bin Adiwangsa.” jelas Marpaung.

Lanjut Marpaung “Yang lebih anehnya lagi ini yang harus diteliti oleh Majelis Hakim “Dalam data Sertifikat SHM 574 dan SHM 575 atas nama Ir. Djohar hayat tidak menerangkan berasal dari Kohir 547 Persil 37, milik Ahli Waris Rd. Moch. Nurhadi Bin Adiwangsa tetapi melainkan berasal dari Letter C Kohir nomor 1940 Persil 37 S IV untuk SHM no. 574 dan Letter C Kohir nomor 3157 persil 37 S IV untuk SHM 575. Artinya sertifikat tersebut tidak terbit dari letter C nomor 547 Persil 37 S IV milik Alm Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa yang dikuasainya sejak Maret 1953 sampai dengan awal tahun 2023. Penjelasan dari keterangan Lurah Cipamokolan tersebut menjelaskan bahwa letter C nomor 547 persil 37 S IV Sudah terbit sertifikat atas nama Ir Djohar hayat, padahal secara fakta terbit sertifikat SHM 574 dan SHM 575 bukan dari milik Rd. Moch Nurhadi, pertanyaannya Siapa Pemilik sebenarnya Letter C Kohir 1940 persil 37 dan dimana tempatnya. Hal yang sama, siapa pemilik Letter C Kohir 3157 persil 37 S IV dan dimana letak tanah persil tersebut?” beber Marpaung.

Masih kata Marpaung Yang juga Anggota Serikat Media Siber Indonesia Jawa Barat ini “Yang saya kutip dari penjelasan SekLur tersebut” yang ada arsip di Kelurahan hanya tinggal SHM 574 dan SHM 575, dan arsip lainnya tidak ada, Tetapi dia menjelaskan bahwa tanah milik Nurhadi tersebut Sudah terbit atas nama Ir. Djohar hayat, menurut saya dikatakan arsip itu tidak ada agar supaya Hakim tidak bertanya nomor persil yang saya sebutkan tadi itu atas dasar terbitnya sertifikat SHM 574 dan SHM 575. Surat keterangan Kelurahan Cipamokolan itu juga untuk mendapatkannya susah kata Klien saya dan dia menggunakan saudaranya anggota kepolisian makanya surat Kelurahan cipamokolan tersebut didapatkannya, dan menurut keterangan anggota kepolisian tersebut berinisial (M), pembuatan surat keterangan itu pun melalui SekLur (Heri), yang menjelaskan permasalahan tersebut pada saat pemeriksaan setempat dan belakangan diketahui bahwa dia kerabat Alm. Suhara Sekdes Cipamokolan yang mengutak ngatik tanah di wilayah Kel. Cipamokolan tersebut” pungkasnya.

Hal Senada diungkapkan oleh Seorang warga Riung Bandung yang mengetahui permasalahan tanah sengketa di Kelurahan Cipamokolan tersebut berinisial (B) 3/10/2024 kepada awak media.

Kata (B) “Sepengetahuan saya tentang permasalahan tanah di kelurahan Cipamokolan tersebut, banyak yang di Floating atas nama keluarga almarhum Ir. Djohar hayat, dan yang memprakarsai ini adalah adiknya yang berinisial (DK) dan ini awalnya bekerja sama dengan Sekdes Cipamokolan Alm. Suhara, dan ada juga pengacara berinisial (D). Modusnya adalah mencari tanah-tanah yang tidak dikuasai oleh pemiliknya itulah yang dibuatkan sertifikat dengan memakai Girik/Kikitir atas nama orang lain dan digunakan di lahan milik orang yang tidak dikuasai tersebut.” ucapnya.

Ketika awak media menanyakan, “Dari mana (B) mengetahui hal tersebut?” Kata B “Saya kenal dengan (DK). Ketika saya mencari lokasi tanah milik kakek saya di kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari tersebut, dari pertemuan itulah saya mengetahui apa yang mereka lakukan dan kebetulan memang tanah kakek saya tersebut bukan di lokasi itu,” pungkasnya. (Sam-Bdg)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat