Bandung – JAGAT BATARA. Sabtu 5 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media dari lokasi tempat pelaksanaan pemeriksaan setempat, oleh Majelis Hakim PN. Bandung, di Jalan SMK RT 05 /RW 01. Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, kota Bandung (4/10/2024) dalam perkara Gugatan Perdata no. 578/Pdt.G/ 2023.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Seno Mahartoyo SH. MH, dan anggota Aloysius Riyanto SH. MH, dan Panitera Asep Peni. SH. Membuka sidang acara pemeriksaan setempat dalam kasus perdata tersebut lebih kurang jam 09.30, yang dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat (HR. Irianto Marpaung SH) dan ahli waris, dan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 (Alm. IR. Djohar Hayat dan ahli waris), Kuasa Hukum Tergugat 3 (Khokahie/Ahli Irwan Gunawan Djongso) dan Tergugat 4 (Indra), Serta Tergugat 5 (Kelurahan Cipamokolan), Tergugat 6 ( Kecamatan Rancasari), Tergugat 7 (BPN Bandung) yang dihadiri Kuasa Hukumnya.
Saat Sidang dibuka untuk umum Oleh Hakim Bayu Seno Mahartoyo SH. MH, 4/10/2024,
Kata Hakim Bayu “Pemeriksaan setempat ini adalah untuk melihat objek tanah yang dipersengketakan, bahwa benar ada atau tidak objek ini,” jelasnya.
“Dan pemeriksaan setempat ini tidak menentukan Siapa pemilik, jangan sampai ini dikuasai oleh orang yang tidak berperkara. Mengenai siapa pemiliknya nanti diputuskan dalam musyawarah dipersidangan, siapa yang memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap tanah ini.” kata Hakim Bayu.
Ketika Hakim Bayu menanyakan kepada kuasa hukum penggugat (HR. Irianto Marpaung SH.) Dan ahli waris. “Yang mana objek tanah yang dipersengketakan?” Tanya Hakim Bayu.
Selanjutnya kuasa hukum penggugat (HR. Irianto Marpaung SH) menunjukkan tanah yang sudah dibangun gedung bertingkat oleh tergugat 1 dan 2 (Ahli waris IR Djohar Hayat).
Lanjut Hakim Bayu “Tolong gambarkan posisi tanah ini dan batas batasnya,” perintah Hakim kepada Penggugat.
Awak media melihat ahli waris menggambarkan peta tanah itu dengan berbentuk Letter T, sambil menunjukkan Di mana letak sertifikat SHM nomor 575 dan 574 tersebut.
Ketika Hakim Bayu meminta kepada kuasa hukum tergugat 1 dan 2 (Alm IR. Djohar Hayat) untuk menunjukkan di mana posisi sertifikat SHM 575 dan SHM 574, dalam peta yang digambar oleh ahli waris penggugat, Kata Kuasa Hukum Alm. Djohar Hayat dan ahli waris sambil menunjuk gambar mengatakan kepada, Hakim Bayu “Ini sudah dialihkan kepada orang lain yang mulia.”.
Hakim Bayu, melanjutkan kepada Kuasa hukum tergugat 3 (Khokahie dan Irwan Gunawan Djongso) dan 4 (kuasa hukum Indra) dan meminta untuk menunjukkan lokasi tanah Khokahie tersebut.
Awak media melihat Kuasa Hukum tersebut sepertinya bingung, sambil mengatakan bahwa, “Khokahie beli ada satu sertifikat lelang Bapindo dan yang satu lagi tidak dijelaskan, hanya mengatakan bahwa ahli waris Khokahie bukan hanya Irwan Gunawan Djongso tapi masih ada Ibunya (Istri Alm Khokahie) dan adik Irwan” jelas kuasa hukum Kepada Hakim Bayu, dan pada saat Hakim meminta agar menunjukkan Sertifikat Pombensin, terlihat nama berinisial N di sertifikat tersebut, ketika Hakim menanyakan, “Siapa (N) tersebut kepada kuasa hukum” Jawab dia “Itu istri Indra” “Lalu sama aja punya dia” (tergugat 4). kata Hakim Bayu.
Dilain pihak Hakim Bayu menanyakan pihak Kelurahan tentang Gambar peta yg dibuat ahli waris Rd. Moch. Nurhadi. Adiwangsa.
Kata pihak Kelurahan Cipamokolan, (Heri) “Data tanah atas nama RD Moch. Nurhadi bin Adiwangsa sudah tidak ada di kelurahannya”, entah kenapa pihak kelurahan tersebut mengatakan demikian.
Sementara surat keterangan yang didapatkan oleh awak media dengan surat Lurah cipamokolan, nomor PD. 02.04/95- Kel. Cipamokolan 2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal: jawaban atas surat permohonan penerbitan surat keterangan C Desa nomor 547,
Jelas mengatakan bahwa Kohir nomor 547 versi 37 atas nama R. Muhammad Nurhadi bin Adiwangsa tercatat dalam buku C desa yang ada pada kami dan telah terbit sertifikat atas nama IR. Djohar Hayat. Artinya dari surat keterangan Kelurahan Cipamokolan tersebut bahwa ada data yang menjelaskan tanah tersebut milik R. Moh Nurhadi bin Adiwangsa, hanya anehnya kenapa jawaban pihak kelurahan tersebut tidak ada data tetapi bisa menjelaskan dalam surat keterangan, (Ada apa ya ini).
Di lain pihak ketika awak media menemui Seorang warga Riung Bandung yang mengetahui permasalahan tanah di kelurahan cipamokolan tersebut berinisial (B), 3/10/2024.
Kata (B) “Sepengetahuan saya tentang permasalahan tanah di kelurahan Cipamokolan tersebut, banyak yang di Floating atas nama keluarga almarhum Ir Djohar hayat, dan yang memprakarsai ini adalah adiknya yang berinisial (DK) dan ini awalnya bekerja sama dengan Sekdes Cipamokolan almarhum Suhara, dan ada juga pengacara berinisial D. Modusnya adalah mencari tanah-tanah yang tidak dikuasai oleh pemiliknya itulah yang dibuatkan sertifikat dengan memakai Girik/Kikitir atas nama orang lain dan digunakan di lahan milik orang yang tidak dikuasai tersebut.” ucapnya.
Ketika awak media menanyakan darimana (B) mengetahui hal tersebut,
Kata B “Saya kenal dengan (DK) Ketika saya mencari lokasi tanah milik Kakek Saya di Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari tersebut, dari pertemuan itulah saya mengetahui apa yang mereka lakukan dan kebetulan memang Tanah Kakek saya tersebut bukan di lokasi itu,” pungkasnya. (Sam-Bdg).