Belitung Timur – JAGAT BATARA. Kamis 3 Oktober 2024. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetapkan mantan Dirut BUMD Belitung Timur (SL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan di PT. Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Beltim periode 2015-2019.
Menurut keterangan Kajari Belitung Timur DR. Rita Susanti didampingi kasi Intel Ahmad Mujayyin, Dan Kasi Pidsus Hamka juniawan saat konferensi pers di ruang pertemuan Kejari Beltim, Rabu ( 2/10/2024)
Selanjutnya Dr Rita Susanti mengatakan tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.
Dan ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara nomor: PW. 01.03/06/IMPTD/2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur adalah sebesar Rp 2.187.1 55.510.” pungkasnya. (Red)