Headlines

Kadis PU Kab. Sukabumi Diduga Gagal paham Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014

WhatsApp Image 2024 08 21 at 09.35.01

Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 21 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait retensi yang belum dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi kepada para penyedia jasa konstruksi Tahun 2023 terkuak sudah.

Pasalnya surat jawaban somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum 5 (Lima) penyedia jasa konstruksi terkait retensi sebesar 5% di jawab oleh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Drs. Dede Rukaya, MM dengan surat nya tertanggal 13 Agustus 2024.

Dalam tanggapan somasi tersebut dalam poin (2) penjelasannya; dikarenakan sistem dan prosedur penganggaran berbeda Tahun Anggaran, maka sedikit terhambat terkait pencairan retensi (5%) pada APBD murni Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, penganggaran dan pembayaran retensi (5%) tersebut akan dilaksanakan pada APBD perubahan 2024 paling lambat bulan Desember 2024 dan untuk kiranya mohon menjadi maklum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum 5 (lima) penyedia jasa konstruksi , HR. Irianto Marpaung SH. Dari kantor hukum Marpaung and Partner 20/8/2024.

Kata Marpaung “Dalam situs web Kemenkeu Learning Center definisi Pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah Pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satu pengguna Pagu adalah Organisasi Pemerintah sebagaimana digunakan untuk menetapkan Anggaran Negara, pengajuan nilai kredit dan juga pengadaan barang dan jasa.

Terkait aturan Pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 7/PMK.02/2014. Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa “Pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara”

Pagu Defenitif merupakan bagian dari Pagu anggaran yang ada di dalam anggaran pendapatan belanja negara atau APBN yang digunakan sebagai alokasi anggaran. Di mana penetapan Pagu Defenitip ini dilakukan pada bulan November atau bulan ke-11 Tahun 2022 untuk menetapkan suatu Pagu anggaran, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan sepihak, akan tetapi harus melibatkan unsur pimpinan dan kontribusi dari pelaksana kegiatan atau pelaksanaan anggaran. Pada umumnya sebelum melakukan penyusunan Pagu indikatif terlebih dahulu Kementerian atau lembaga organisasi menetapkan “baseline” untuk melihat dan mengamati titik acuan tetap (garis dasar) yang digunakan untuk tujuan perbandingan dan mengukur kegiatan yang akan direncanakan sehingga baseline anggaran yang mengawasi dan menilai anggaran yang dijadikan sebagai patokan untuk mendapat persetujuan soal jumlah anggaran yang dikucurkan.” bebernya.

Selanjutnya, angka dasar (baseline) menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan inisiatif baru pada pengertian umum poin 21 menyebutkan bahwa “Angka dasar (baseline) adalah indikasi Pagu Prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.”

Oleh karena penyusunan Pagu anggaran memiliki beberapa proses yang cukup panjang untuk bisa menyusun dan menetapkan Pagu anggaran. Maka akan dijelaskan beberapa proses penetapan Pagu anggaran di dalam menetapkan APBN di Indonesia, antara lain:

  1. Review atau tinjauan angka dasar (baseline) untuk menetapkan Pagu indikatif yang berlangsung pada bulan Maret atau April tahun berjalan.
  2. Pertemuan tiga pihak atau yang disebutkan dengan trilateral meeting yang mana nantinya akan menyusun RKP atau Rencana Kerja Pemerintah dan juga Rencana Kerja (Renja) K/L atau rencana kerja Kementerian atau lembaga.
  3. Melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR untuk menetapkan Pagu anggaran pada bulan Juli. sebagai informasi, Pagu anggaran Kementerian atau lembaga (K/L) adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKAKL. Pagu anggaran/l ini disusun oleh kementerian keuangan bersama dengan Bappenas setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.

Lanjut Irianto Marpaung SH “Dengan adanya ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut artinya saya tidak dapat menerima alasan Dinas Pekerjaan Umum tersebut kepada klien saya, dengan alasan akan dibayarkan setelah dianggarkan di perubahan tahun 2024 dan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2024.”

“Yang menjadi pertanyaan uang yang 5% dalam Pagu anggaran itu siapa yang pakai , patut diduga ini sudah permainan kelas tinggi. Kegiatan tahun 2023 Masa harus dibayar pada tahun 2024 apalagi harus diusulkan kembali pada anggaran perubahan ini sudah terindikasi dugaan pelanggaran hukum, kalau menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut tentang Pagu anggaran. jadi saya meminta pertanggungjawaban Kadis PU yg lama ( AJ) dan Bupati Sukabumi ( MH) sebagai penanggung jawab APBD” pungkasnya.

Hal Senada diungkapkan oleh seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Sukabumi berinisial (J) 20/8/2024 kepada awak media terkait Pagu anggaran dan retensi 5%.

Kata (J) “Kalau sudah lelang, tentunya nilai kontrak sebesar yg tertulis di SPMK itu adalah 100% dan setelah dikerjakan selesai ditahan untuk pemeliharaan sebesar 5%, bisa berbentuk Ansuransi atau uang dan kalau sudah melewati masa pemeliharaan 6 bulan sisa uang 5% tersebut harus otomatis dapat dibayarkan karena itu melekat di Pagu anggaran” ucapnya.

Lanjut (J) “Kalau loncat tahun tentunya uang (retensi) yg 5% itu harus ada di Silva dan itu dianggarkan di APBD Tahun 2024 murni, begitu masa pemeliharaan selesai bisa langsung dibayarkan, karena itu adalah sisa Pagu anggaran Taun 2023” bebernya.

“Kemudian kalau dianggarkan kembali dalam perubahan Tahun 2024, dan dipastikan dibayarkan pada Desember 2024 menurut surat Kadis PU tersebut, pertanyaannya “Anggaran 5% itu kemana? Dan digunakan untuk apa? Siapa yang menggunakan anggaran tersebut?” jelasnya.

Masih kata (J) “Kalau ini dianggarkan kembali, berarti kan jadi penggandaan anggaran, karena Tahun 2023 sudah selesai kok dimasukin lagi di perubahan Tahun 2024. Tapi menurut dugaan saya anggaran ini ada yang pakai, ini sudah permainan di tingkat tinggi, kalau yang di bawah tidak bisa mempermainkan ini, ya hati hati saja DPRD pada saat pembahasan perubahan ada nomenklatur yg sudah dikerjakan apabila lolos dia cilaka. ” imbuhnya.

Dilain pihak, ketika awak media meminta tanggapan Ketua DPC Petisi Brawijaya Kab. Sukabumi (Dian Iskandar) terkait permasalahan ini.

Kata Dian “Perbuatan penganggaran APBD dalam satu kegiatan yang sudah dikerjakan, kemudian dianggarkan lagi di tahun selanjutnya, itu merupakan dugaan perbuatan melawan hukum, sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu saya berpendapat agar terangnya permasalahan ini dilaporkan saja ke APH atau KPK agar tidak menjadi fitnah” ujarnya. (DS).

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat