Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa 20 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait adanya anggaran sosialisasi peraturan Perundang-undangan pada Dinas Pertanian dengan kode rekening 01.2.05.10 anggaran sebesar Rp 147.600.000 dan penyediaan bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan, dengan kode rekening 01.2.06.06 sebesar Rp 93.030.000 tahun 2023.
Pelaksanaan Tugas Dinas Pertanian meliputi:
Kebijakan: Merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan bidang pangan, tanaman pangan, dan hortikultura.
Pengembangan: Mengembangkan tanaman pangan dan hortikultura.
Prasarana: Menata prasarana pertanian dan menyusun sarana dan prasarana pelatihan pertanian.
Pengawasan: Mengawasi mutu dan peredaran benih/bibit tanaman dan sarana pertanian.
Pemasaran: Membina pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Konsultasi: Melaksanakan pemberian konsultasi di bidang pertanian.
Pelaporan: Menyusun data dan informasi sumber daya manusia pertanian di wilayah kerjanya, menyusun laporan berkala, dan melaksanakan pengelolaan pelaporan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Evaluasi: Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Pertanian sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Lain-lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Di dalam tugas Dinas Pertanian tersebut tidak ada yang mengatakan salah satunya kegiatannya adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut dibiayai oleh anggaran APBD tahun 2023.
Anehnya kenapa Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini tidak diserahkan kepada Bagian Hukum saja untuk merealisasikannya. Diduga anggaran ini dititipkan Penanggungjawab APBD di rekening tersebut. Hal ini diungkapkan seorang sumber yang tidak mau disebut namanya (Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) kepada awak media.
Disisi lain seseorang Penyuluh Pertanian di wilayah Kec. Cisaat berinisial (A) menerangkan kepada awak media terkait tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan di Dinas Pertanian tersebut.
Kata (A) “Secara langsung sosialisasi peraturan perundang-undangan itu saya rasa belum pernah ada” ucapnya.
“Kecuali kalau sekalian dengan program-program lainnya” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan petugas penyuluh lapangan di Kecamatan Sukabumi yang berinisial (R) terkait masalah sosialisasi peraturan perundang-undangan di Dinas Pertanian.
Kata (R) “Terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun di Kecamatan Sukabumi tahun 2023 tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan secara khusus dari dinas pertanian, terkecuali mungkin kepala BPP-nya saja namun demikian saya tidak tahu persis” bebernya.
Kalau senada juga diungkapkan oleh orang yang berinisial (N) terkait masalah sosialisasi peraturan perundang-undangan di dinas pertanian pada tahun 2023 tersebut.
Kata (N) 18/8/2024 “Dirinya belum pernah mengetahui dan ikut sebagai peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, baik di Kabupaten ataupun di BPP Kecamatan secara signifikan belum pernah ada pada tahun 2023” ucapnya.
Lanjut (N) “Saya tidak tahu kalau mungkin saja kepala BPP diundang ke dinas, tetapi apa manfaatnya kalau tidak disampaikan kepada masyarakat kalau memang itu ada” ujarnya.
Masih kata (N) “Terkait masalah perpustakaan di Dinas Pertanian memang ada tapi melihat anggaran sebesar itu untuk dibelikan bahan bacaan peraturan perundang-undangan kayaknya nggak ada, di kantor BPP Kecamatan juga ada perpustakaan dan ada isinya buku-buku beberapa tahun yang lalu dan agar terlihat supaya banyak, saya sendiri juga membawa buku dari rumah untuk ditaruh di perpustakaan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Mesti Waspodo terkait permasalahan ini.
Kata Sambodo ” diduga kegiatan tersebut “Fiktif” kalau sudah ada keterangan dari pegawai penyuluh pertanian tersebut bahwa tidak pernah ada, selaku kontrol sosial kami akan laporkan Kadistan tersebut ke Aparat Penegak Hukum” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media sudah mengirimkan konfirmasi terkait masalah hal ini kepada kepala dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui sambungan whatsapp-nya, tetapi belum juga dibalas. (DS).